LANGGUR, SentralPolitik.com _ Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK) Maluku Tenggara menyesali langkah lambat Kejaksaan Negeri Tual dan Kejati Maluku dalam laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Langgur yang di laporkan beberapa waktu lalu.
—
‘’Pembangunan pasar ini menelan biaya Rp. 52 miliar dan yang baru terealisir sekitar Rp. 27,309 miliar. Kita sudah layangkan laporan ke kejaksaan belum lama ini,’’ tandas pegiat AMAK, M. Rum Rahayaan kepada media ini di Langgur, Senin (2/10).
Dia menyebut, meski pemerintah sudah mengucurkan dana lebih dari setengah yang dialokasikan kepada pihak ketiga, namun sampai saat ini tidak terlihat progress pekerjaan fisik di lapangan.
‘’Sejauh ini bukti fisik terlihat tidak sesuai dengan realisasi anggaran. Kita sudah laporkan berulang kali, namun sejauh ini belum ada tindak lanjut dari kejaksaan,’’ tekan dia.
Selanjutnya, Rahayaan menduga ada kong-kali kong antara pihak kejaksaan dan pemegang proyek Pasar Langgur, sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus dugaan tersebut.
Melihat hal yang demikian, dia menduga kalau kejaksaan sengaja membiarkan sebuah ketidakadilan bahkan terkesan mem-back up sebuah kejahatan yang terstruktur.
‘’Sehingga kami pastikan bahwa akan ada gerakan-gerakan represif dari kami untuk selalu mengawal tindakan kejahatan yang merugikan keuangan negara,’’ tekannya lagi.
LAPORKAN KE KEJAGUNG
Ia juga mengingatkan, bila dalam waktu dekat laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak di tindak lanjuti, pihaknya akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.
‘’Bila tidak ada langkah-langkah hukum dari Kejari maupun Kejati Maluku atas laporan kami akan menindaklanjuti ke Kejaksaan Agung dan KPK Republik Indonesia,’’ ingat dia.
Rahayaan mengingatkan pihaknya akan kembali melakuan aksi demonstrasi sampai ada langkah konkrit dari aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara
https://sentralpolitik.com/pasar-langgur-kabupaten-maluku-tenggara/
‘’Kami akan melakukan aksi dengan menghadirkan massa untuk menuntut kepastian hukum terhadap kejelasan kasus ini di Kejari Tual, Kejati Maluku, Kejagung dan KPK,’’ tukasnya. (*)