Raja Rohomoni Minta Tunda Pemeriksaan di Kasus Galian C Ilegal

Di lokasi ini, polisi menduga Raja Rohomoni sebagai dalang kegiatan tambang pasir dan batu yang tidak memiliki ijin ini.

Sesuai laporan, kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2023 lalu. Tak tanggung-tanggung, Raja Rohomoni ini mengerahkan alat berat untuk mempermudah kegiatan tambang.

Usut punya usut ternyata material tambang tersebut di lego ke CV FJ, perusahaan jasa konstruksi yang sedang mengerjakan proyek pengerasan jalan di Pulau Haruku.

Maka dari itu warga Rohomoni melapor ke Polda Maluku, karena rumah mereka terancam kena abrasi akibat tambang ilegal tersebut.

Selanjutnya, setelah menerima laporan warga, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Maluku bergerak cepat. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap alat berat di lokasi tambang.

Baca Juga:

Raja Rohomoni Bakal Jadi Tersangka Tambang Galian C Ilegalhttps://sentralpolitik.com/raja-rohomoni-bakal-jadi-tersangka-tambang-galian-c-ilegal/

Penyidik juga telah memeriksa DS setelah mereka menerima pengaduan dari masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *