“Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 239k/SIP/970k bahwa areal Wainitu telah di hibahkan ke Universitas Muhammadiyah dan Rumah Sakit, ” jelasnya.
Dikatakan, keberadaan kampus Universitas Muhammadiyah maupun Rumah Sakit sangat penting.
Keberadaan dua lembaga itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Leihitu dan Maluku umumnya.
Baca juga:
Dinas ESDM Maluku Hanya Akui 10 Koperasi di Gunung Botak : https://sentralpolitik.com/dinas-esdm-maluku-hanya-akui-10-koperasi-di-gunung-botak/
“Karena itu, saya atas nama masyarakat negeri Wakal sekali lagi melarang keras adanya aktifitas apapun di areal tersebut, ” pungkasnya.(*)