SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat, menyerahkan SK funsional dan Perjanjian kerja kepada PPPK tahun 2021 dan 2022.
—
Penyerahkan berlangsung secara simbolis saat apel gabungan bagi ASN daerah itu di pelataran Kantor Bupati Senin (20/5/24).
”Saya berharap semua PPPK dapat membaca, memahami dan melaksanakan perjanjian kerja yang telah Anda tandatangani,” ujar Rangkoratat dalam Apel itu.
Ia menegaskan, berbagai administrasi dalam penyelenggaraan telah berproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia meminta PPPK 2023-2024 tetap bersabar menunggu SK.
”Sekali lagi, setiap penyerahan administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan tetap berproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Rangkoratat.
ALOKASIKAN TPP BAGI PPPK
Kesempatan itu ia sampaikan tahun 2024 ini, Pemda telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) kepada PPPK lewat APBD.
Sesuai perintah UU, PPPK yang merupakan ASN memiliki hak TPP. ”Itu artinya Pemda benar-benar berikan perhatian mendorong pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPPK,’’ kata dia.
Sejauh ini TPP hanya kepada PNS, namun tahun ini ia alokasikan TAPD kepada PPPK. ‘’Saya harap dengan afirmasi kebijakan ini dapat memotivasi kerja yang lebih baik,” ungkap Rangkoratat.
OPTIMAL LAKSANAKAN TUGAS
Karena itu, Rangkoratat ingatkan disiplin kerja menjadi bagian dari budaya kerja selaku ASN. ‘’Disiplin adalah kewajiban atributif yang melekat pada tugas dan kapasitas sebagai PNS maupun sebagai PPPK,’’ ingatnya.
Selanjutnya ia juga mengingatkan jangan banyak menuntut hak, tapi lupa dengan kewajiban yang ada.
Bahkan ada PPPK yang baru diangkat sudah mengajukan permohonan pindah dengan berbagai alasan. Disiplin kerja menjadi bagian dari budaya kerja kita selaku ASN.
‘’Jangan satu dua hari di tempat tugas, kemudian menghabiskan berbulan-bulan di tempat lain. Jika kondisi ini dilakukan pegawai PPPK, saya pastikan akan memberikan sanksi tegas,’’ katany.
GAJI PPPK
Soal gaji PPPK Rangkoratat jelaskan siap berproses dan akan membayar sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pasca pengangkatan dan terbit Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
‘’Jika terdapat kendala, PPPK jangan serta-merta menyalahkan Pemda. Sebab semua hal terkait tata kelola keuangan termasuk gaji sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,’’ ingatnya.
Bila ada satu syarat administrasi yang tidak terpenuhi, praktis Bendahara Umum Daerah) tidak akan menindaklanjuti pencairan atau transfer ke rekening masing-masing PPPK.
Baca Juga:
Tanimbar Pulih! Slogan Rangkoratat Dihadapan DPRD KKT ;https://sentralpolitik.com/tanimbar-pulih-slogan-rangkoratat-dihadapan-dprd-kkt/
”Gaji bapak ibu akan mulai terbayarkan sejak keluarnya TMT. Saya berharap agar semua proses yang terkait dengan pembayaran gaji menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (*)
Sesuaai penjelasan bahwa gaji P3K akan diproses sesuai TMT.
Tetapi kenyataan dilapangan, kami P3K farmasi tahun 2021, gaji kami dibayar tidak sesuai dengan TMT.
Kami punya TMT 1 April 2022, itu berarti gaji harus dibayar dri bulan April, padahal yg kami terima hanya gaji dari bulan Agustus.
Harapan saya, semoga Pemerintah Daerah bisa memperhatikan hal ini.
Semoga …