SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kabupaten Kepulauan Tanimbar meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun 2023.
—
Opini WDP sebab dalam pelaksanaannya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan dalam pemeriksaan LKPD .
Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto menyebut itu saat memberikan LHP atas LKPD KKT 2023 di aula Kantor BPK, Selasa (21/5).
“Masih terdapat ketekoran atau kekurangan kas yaitu kekurangan kas yang terdapat di Kas Bendahara Penerimaan, Kas Bendahara Pengeluaran, dan kas lainnya,’’ katanya.
Selain itu akumulasi tekoran kas sebelum 2020 yang berpindah ke aset lain-Lain belum berproses sesuai ketentuan.
‘’BPK juga tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait,” jelas Hery Purwanto.
Ia menyebut, berbagai permasalahan dalam Laporan Keuangan ini bersifat material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan KKT 2023.
‘’Berdasarkan hal itu, BPK memberikan kesimpulan Opini Wajar Dengan Pengecualian kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar,“ imbuh dia.
Menutup sambutan, Purwanto sampaikan agar Pemda KKT dapat mempedomani dan menindaklanjuti pengelolaan keuangan daerah selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Ini sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain meminta Pemda KKT menindaklanjuti hal itu, ia mengingatkan agar DPRD juga bisa menggnakan informasi ini dalam kewenangannya.
Baca Juga:
Pemkab Maluku Tengah Kembali Raih WTP ke-9 dari BPK; https://sentralpolitik.com/pemkab-maluku-tengah-kembali-raih-wtp-ke-9-dari-bpk/
‘’Pihak DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi LHP itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan,“ pungkasnya. (*)