Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Sarik & Warang Dituntut 12 Tahun Bui

AMBON, SentralPolitik.com _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns menuntut dua terdakwa  rudapaksa anak di bawah umur dengan pidana penjara 12 tahun.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Hendriko Sarik yang merupakan anak dari terpidana Corneles Sarik yang telah lebih dulu di vonis 14 tahun beberapa lalu, serta terdakwa Safrudin Warang.

JPU membaca tuntutan itu dalam persidangan yang di ketuai Marta Maitimu bersama Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/12).

Selanjutnya, dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa Hendriko dan terdakwa Safruddin alias Dino bersalah melakukan tindak pidana.

Keduanya dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

TUNTUTAN

Tunturan itu sebagaimana pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d UU 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 – 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar