AMBON, SentralPolitik.com _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns menuntut dua terdakwa rudapaksa anak di bawah umur dengan pidana penjara 12 tahun.
—
Kedua terdakwa tersebut yakni, Hendriko Sarik yang merupakan anak dari terpidana Corneles Sarik yang telah lebih dulu di vonis 14 tahun beberapa lalu, serta terdakwa Safrudin Warang.
JPU membaca tuntutan itu dalam persidangan yang di ketuai Marta Maitimu bersama Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/12).
Selanjutnya, dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa Hendriko dan terdakwa Safruddin alias Dino bersalah melakukan tindak pidana.
Keduanya dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
TUNTUTAN
Tunturan itu sebagaimana pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d UU 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 – 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendriko Sarik dan Safrudin Warang dengan pidana penjara selama 12 tahun, kurang selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ungkap JPU.
Selain pidana penjara, dalam persidangan tertutup itu, JPU Fitria Tuahuns juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya, dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta.
Baca Juga:
Cabuli Anak Kandung, SF Dibekuk Polisi : https://sentralpolitik.com/bejat-cabuli-anak-kandung-sf-dibekuk-polisi/
“Selain pidana penjara, kami meminta agar putusan Hakim menjatuhkan Denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa,“ ujar JPU. (*)
Respon (1)