Sahubawa mengatakan selama ini dokumen kependudukan diperoleh di kantor Capil, namun adanya UPT itu, dokumen E-KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga langsung di kecamatan.
“Sehingga masyarakat tidak lagi berurusan ke Masohi, langsung ke titik-titik UPT terdekat,” tunjuknya.
Baca juga:
Pj. Walikota Dukung Langka Jaksa Soal Kasus Kominfo Kota
https://sentralpolitik.com/walikota-dukung-langkah-kejaksaan-soal-kasus-kominfo-kota/
Terhadap UPT tersebut, Sahubawa menyatakan pihaknya telah menyiapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas Disdukcapil. Berikut distribusi pegawai untuk UPT, KTU dan pegawai teknis. (F4S)
1 komentar