PemerintahanTipikor

Said Assagaff Diperiksa Penyidik Tipikor di Jakarta

×

Said Assagaff Diperiksa Penyidik Tipikor di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Empat Pimpinan Dewan Sudah Jalani Pemeriksaan

Said Assagaff
Ir. Said Assagaff, Gubernur Maluku Periode 2014-2019
AMBON (SentralPolitik)_ Gubernur Maluku periode 2014 – 2019, Said Assagaff akhirnya dapat diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku. Disisi lain, gugatan Assagaff terhadap Pemerintah Propinsi Maluku terus bergulir di pengadilan.

Said Assagaff diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tukar Guling lahan Perpustakaan Daerah Maluku dengan lahan milik Yayasan Pendidikan Poi Tek.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dalam tukar guling yang terjadi tahun 2017 ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan potensi kerugian negara sekitar tiga miliar rupiah.

Said Assagaff diperiksa tim penyidik, Kamis (27/7/2023) di Jakarta. Selama ini, beberapa kali tim penyidik ke Jakarta hendak memeriksa Assagaff, namun selalu gagal. Assagaff selalu berdalih sakit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan soal pemeriksaan mantan Gubernur Maluku itu.

“Iya, (Assagaff) sudah diperiksa beberapa hari lalu di Jakarta. Ingat ya statusnya masih sebagai saksi,” ungkapnya kepada media ini Senin (31/7/2023) melalui telepon seluler.

Untuk memeriksa Assagaff, tim penyidik unit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus diterjunkan ke Jakarta. Tim dipimpin Kasubdit 3 Tipikor Komisaris Polisi Andi Zulkifli.

MANGKIR

Sebelumnya, Assagaff selalu mangkir saat akan diperiksa. Beberapa kali tim penyidik datang ke Jakarta, bahkan pernah menyambangi kediaman Assagaff di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Namun Assagaff selalu gagal diperiksa. Alasannya selalu soal kesehatan yang tidak mengijinkan.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya Hamin bin Tahir (mantan Sekda Maluku), Femy Sahetapy (mantan Kepala Perpustakaan Daerah Maluku). Beberapa pejabat lingkup Pemprov Maluku juga ikut diperiksa.

PIMPINAN DEWAN

Penyidik juga telah memeriksa empat mantan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019. Mereka adalah Edwin A Huwae (mantan Ketua DPRD) serta Richard Rahakbauw, Said Muzakir Assagaff dan Elviana Pattiasina. Ketiganya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Maluku.

Selain itu, mantan Ketua Komisi A DPRD Maluku periode 2014-2019 Melkias Frans juga telah diperiksa.

Dari Yayasan Pendidikan Poi Tek juga ikut diperiksa. Dua orang saksi ahli pun juga usai diperiksa penyidik.

Dua saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli pertanahan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta ahli pengelolaan barang milik daerah dari Kementrian Dalam Negeri.

Dalam perkara ini, tiga orang yang dinilai paling berperan dalam tukar menukar lahan perpustakaan daerah yang merupakan salah satu aset Pemprov Maluku adalah Said Assagaff, Hamin bin Tahir (mantan Sekda Maluku) serta Femy Sahetapy (mantan Kepala Perpustakaan Daerah Maluku).

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/waduh-said-assagaff-gugat-pemprov-maluku/

Setelah pemeriksaan Assagaff, proses selanjutnya adalah menunggu BPK RI melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *