Pemerintahan

Salampessy Pjs Bupati SBT, Lohy Masuk MBD,  Husein ke Bursel

×

Salampessy Pjs Bupati SBT, Lohy Masuk MBD,  Husein ke Bursel

Sebarkan artikel ini
Tiga Penjabat Bupati
Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie bersama tiga Pjs Bupati, usai pelantikan, Selasa (24/9/2024). -F:MP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Djalaludin Salampessy kembali menduduki kursi Penjabat Bupati Seram Bagian Timur (SBT), sementara Melky Lohi menjadi Penjabat Bupati Maluku Barat Daya.

Sedangkan Husein menjabat Bupati Buru Selatan mengisi kursi yang baru ditinggal Safitri Malik.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

—- 

Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie melantik ketiganya di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku Selasa (24/9/2024).

Djalaludin Salampessy saat ini merupakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku. Ia sebelumnya merupakan Penjabat Bupati Buru.

Sementara Melky Lohy adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, sementara Husein, S.Pd., M.Pd adalah Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.

Sekedar tau, Bupati  dan Wakil Bupati di Bursel, SBT dan MBD menjalani masa cuti kampanye karena turut bertarung dalam Pilkada Serentak 2024. 

‘’Untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan selama cuti tersebut, diangkatlah Penjabat Sementara (Pjs) pada masing-masing daerah,’’ kata Sadali saat pelantikan.

Ia juga meminta kepada tiga Penjabat Sementara Bupati itu selama 60 hari bertugas turun ke daerah masing-masing untuk memimpin roda pemerintahan.

‘’Lakukan konsolidasi, kordinasi dan adaptasi lingkungan, kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, penyelenggara Pilkada serta jajaran birokrasi,’’ ingatnya.

Sadali ingatkan kalau suksesnya Pilkada menjadi tanggung jawab penuh para Pjs, 

Karena itu ia meminta bangun relasi-relasi terbuka dengan semua pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat pihak lain untuk ikut menyukseskan Pilkada Serentak.

Pjs yang baru mengikuti pelantikan juga ikut melakukan pembahasan rancangan Perda, dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri. 

Baca Juga:

LSM Itrawarin sebut Salampessy Gagal Pimpin Kabupaten Buru; https://sentralpolitik.com/lsm-itrawarin-sebut-salampessy-gagal-memimpin-kabupaten-buru/

‘’Lakukan pengisian pejabat sesuai peraturan perundang undang, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Mendagri,’’ ingatnya. (*)P

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *