Ia juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat.
“Kepada tersangka, kami himbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian,” pintanya.
Tersangka Royke Marthen Madobaafu di duga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru di laporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.
Baca Juga:
Ini Camat Cabul dari Taniwel, Diduga Perkosa Anak Dibawa Umur : https://sentralpolitik.com/ini-camat-cabul-dari-taniwel-diduga-perkosa-anak-dibawah-umur/
TKP kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya. (*)
~kolose~ mustinya -> kolase – dari kata ‘collate’ = kumpulan/gabungan