Setubuhi Anak Dibawah Umur, Camat Taniwel Timur Jadi DPO Polisi

Ia juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat.

“Kepada tersangka, kami himbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian,” pintanya.

Tersangka Royke Marthen Madobaafu di duga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru di laporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

Baca Juga:

Ini Camat Cabul dari Taniwel, Diduga Perkosa Anak Dibawa Umurhttps://sentralpolitik.com/ini-camat-cabul-dari-taniwel-diduga-perkosa-anak-dibawah-umur/

TKP kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar