Soal Bestu Ex Kapal Tanimbar Bahari, Syabandar Saumlaki Bilang Begini

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Besi tua alias Bestu kapal Ex KM Tanimbar Bahari menjadi polemik. Pengusaha mendesak memotong kapal itu, namun pihak Syahbandar mencegahnya.

Kementrian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (UPP) Kelas II alias Syahbadar Saumlaki mengingatkan aturan penyingkiran kerangka kapal.

Penyingkiran kerangka kapal itu ada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 71 tahun 2013 tentang Salvage atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana diubah dengan Permen 38 tahun 2018.

Kepala UPP Kelas II Saumlaki Rodrieggo Diaz kepada media ini, Kamis (04/07/2024) menyebutkan, perlu kegiatan salvage untuk memberi pertolongan terhadap kapal dan/ atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan.

‘’Mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab pemilik kapal,’’ katanya.

Rodrieggo Diaz menyebut itu terkait rencana penyingkiran bangkai KM Tanimbar Bahari yang tenggelam pada 5 Januari 2022 lalu di perairan Kota Saumlaki.

Upaya ini sempat menimbulkan polemic di tengah masyarakat.

KEJAR KEUNTUNGAN

Diaz menyebut, untuk melakukan penyingkiran kapal atau pemotongan bangkai kapal harus mengikuti persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Sebab proses ini punya SOP sendiri.

Selain syarat dan prosedur hukum, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal yakni mengutamakan keselamatan kerja.

‘’Tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut. Jangan karena kepentingan bisnis lalu mengabaikan aturan dan hukum,” ujarnya.

Pihaknya tidak bisa mengesampingkann aspek keselamatan. Selama syarat dan prosedur telah terpenuhi ia mempersilahkan penyingkiran kapal berlangsung.

BANGKAI KAPAL TANIMBAR BAHARI

Terkait kerangka Kapal Tanimbar Bahari, ia menjelaskan kalau ada dua hal penting yakni dokumen Survey dari BKI dan survey Marine Inspector Type A dari Kantor KSOP Kelas I Ambon.

Sayangnya, agen atau pengusaha Besi Tua belum memenuhi dua persyaratan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *