Pemerintahan

Soal Bestu Ex Kapal Tanimbar Bahari, Syabandar Saumlaki Bilang Begini

×

Soal Bestu Ex Kapal Tanimbar Bahari, Syabandar Saumlaki Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
BANGKAI KAPAL
BANGKAI KAPAL ex KM Cahaya Tanimbar di laut pantai Kota Saumlaki. -F:IST/sp.com

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Besi tua alias Bestu kapal Ex KM Tanimbar Bahari menjadi polemik. Pengusaha mendesak memotong kapal itu, namun pihak Syahbandar mencegahnya.

Kementrian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (UPP) Kelas II alias Syahbadar Saumlaki mengingatkan aturan penyingkiran kerangka kapal.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penyingkiran kerangka kapal itu ada Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 71 tahun 2013 tentang Salvage atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana diubah dengan Permen 38 tahun 2018.

Kepala UPP Kelas II Saumlaki Rodrieggo Diaz kepada media ini, Kamis (04/07/2024) menyebutkan, perlu kegiatan salvage untuk memberi pertolongan terhadap kapal dan/ atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan.

‘’Mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya dan itu menjadi tanggung jawab pemilik kapal,’’ katanya.

Rodrieggo Diaz menyebut itu terkait rencana penyingkiran bangkai KM Tanimbar Bahari yang tenggelam pada 5 Januari 2022 lalu di perairan Kota Saumlaki.

Upaya ini sempat menimbulkan polemic di tengah masyarakat.

KEJAR KEUNTUNGAN

Diaz menyebut, untuk melakukan penyingkiran kapal atau pemotongan bangkai kapal harus mengikuti persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Sebab proses ini punya SOP sendiri.

Selain syarat dan prosedur hukum, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal yakni mengutamakan keselamatan kerja.

‘’Tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut. Jangan karena kepentingan bisnis lalu mengabaikan aturan dan hukum,” ujarnya.

Pihaknya tidak bisa mengesampingkann aspek keselamatan. Selama syarat dan prosedur telah terpenuhi ia mempersilahkan penyingkiran kapal berlangsung.

BANGKAI KAPAL TANIMBAR BAHARI

Terkait kerangka Kapal Tanimbar Bahari, ia menjelaskan kalau ada dua hal penting yakni dokumen Survey dari BKI dan survey Marine Inspector Type A dari Kantor KSOP Kelas I Ambon.

Sayangnya, agen atau pengusaha Besi Tua belum memenuhi dua persyaratan itu.

‘’Hingga saat ini, kami belum menerima tembusan dokumen meski pihak ketiga ini telah menunjukan Berita Acara Hasil Survey oleh PT BKI Cabang Ambon,’’ ingat dia.

Ia menyebut, berita acara menyebutkan kondisi pemeriksaan visual oleh Surveyor BKI, yang menerangkan tentang keadaan kerangka Kapal Tanimbar Bahari yang tidak layak.

“Ini membutuhkan Marine Inspector untuk mengecek dan memastikan Kelaik Lautan kerangka kapal sebelum nantinya melakukan penarikan dalam penyingkiran bangkai kapal ini,” tegas Diaz.

Pada sisi lain, dokumen kerangka Kapal Tanimbar Bahari telah di hapus oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak sejak Tahun 2023.

IJIN LINGKUNGAN

Untuk ijin lingkungan, pihaknya telah menerima ijin dari Dinas Lingkungan Hidup serta ijin pemotongan kapal oleh Kepala Kantor UPP Saumlaki tahun 2023.

Sayangnya, ijin-ijin ini keluar sebelum bangkai ex kapal Tanimbar Bahari dibeli oleh pengusaha Besi Tua asal Madura.

Demi keuntungan besar, pengusaha Bestu ini mengganti rencana awal pemotongan bangkai kapal yang telah berjalan di Area DLKP/DLKR Pelabuhan Saumlaki dengan menggandeng TB Penerus ke Surabaya.

Harusnya pengusaha ini melanjutkan pemotongan di Saumlaki. Kenapa?

‘’Agar masyarakat mendapatkan tambahan penghasilan dalam pekerjaan pemotongan, pengangkutan hingga usaha Lain yang dapat menerima perputaran ekonomi,’’ ingatnya.

Baca Juga:

Soal Ilegal Oil; Syahbandar Akui ada Kesalahan, Pertamina Bilang Beginihttps://sentralpolitik.com/soal-ilegal-oil-syahbandar-akui-ada-kesalahan-pertamina-bilang-begini/

Namun pengusaha tidak melakukan hal itu bahkan sengaja menggunakan pihak lain, untuk menekan Kantor UPP Saumlaki untuk memuluskan rencana tersebut. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *