SP3 Makan Minum DPRD Buru Berbau Politik

Aktivitas asal Batabual ini menjelaskan adanya SP3 pada suatu perkara laporan dugaan tipikor, pertama karena alasan penyidikan suatu tindakan tipikor sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup.

“Sehingga perlu ada nya bukti yang kuat dalam membenarkan dugaan,’’ ingatnya.

Selain itu, dalam pengumpulan data dan keterangan, tim penyelidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Untuk itu, dugaan kasus anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru dianggap selesai berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Buru,” tegasnya.

Baca Juga:

Soplestuny Siap Pasang Badan untuk Gunung Botakhttps://sentralpolitik.com/soplestuny-siap-pasang-badan-untuk-gunung-botak/

Ia kembali menyebut karena yang di-khawatirkan ini menjelang momen politik, tidak menutupi kemungkinan, isu liar sengaja di munculkan guna melemahkan kekuatan politik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *