MASOHI, SentralPolitik.com _ Beredar Rekomendasi DPP PAN kepada bakal calon bupati Maluku Tengah (Malteng) Zulkarnain Awat Amir alias Bang Ozan
Hanya saja Ketua DPD PAN Malteng Abdul Kadir Selanno membantah rekomendasi tersebut. Karena itu PAN daerah itu tetap gas membuka penjaringan Calkada Bupati.
—
“Jadi rekomendasi itu surat tugas kepada bakal calon bupati Bang Ozan untuk mencari pendamping dari partai lain,” katanya via telepon kepada media ini, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, surat rekomendasi yang di tangan Zulkarnain Awat Amir tak berasal dari Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Wasekjen Eddy Soeparno.
Sebelumnya media ini melansir DPP PAN menerbitkan rekomendasi kepada Bang Ozan sebagai bakal calon bupati Maluku Tengah.
Tim Pilkada DPP Viva Yoga Muladi, Yandri Susanto dan Pengeran K. Saleh yang meneken surat tertanggal 15 Mei 2024 itu.
Poin rekomendasi ini memerintahkan Bang Ozan untuk mendapatkan koalisi parpol lain untuk memenuhi syarat pencalonan di pilkada 2024.
Melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024.
Selanjutnya melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024.
Serta harus sanggup menanggung atau membayar biaya survey oleh lembaga survey yang di tunjuk DPP PAN.
BELUM RESMI
Atas dasar point-point itu Selanno menyebut surat tugas itu belum resmi menjadi Surat Keputusan (SK) dan harus Ketua Umum dan Wasekjen menandatangani rekomendasi.
Maka dari itu, kata dia, DPD PAN sampai saat ini masih melakukan proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati dimulai dari pengambilan formulir hingga pengembalian.
Baca Juga:
Bang Ozan Kantongi Rekomendasi PAN Tarung di Pilkada Maluku Tengah ; https://sentralpolitik.com/bang-ozan-kantongi-rekomendasi-pan-tarung-di-pilkada-maluku-tengah/
Sementara itu, tim pemenang Zulkarnain Awat Amir, Ali Tuahaan mengaku telah mengembalikan berkas pendaftaran ke DPD PAN serta DPC PPP, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 16.30 WIT. (*)