Usai Dicabuli Pacar, Oknum Polisi Ikut Gilir Anak Dibawah Umur

“Perbuatan ini sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia melindungi anak kami yang masih dibawah umur,’’ tandasnya.

Keluarga korban kemudian melaporkan BJL dan SE ke Polres Kepulauan Tanimbar dan meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum kedua pelaku. “Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dihukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,”pinta keluarga korban.

PENYIDIKAN

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari kepada wartawan mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

“Pada 13 Juni 2023 lalu, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana,” ujar Handri di ruang kerjanya, Rabu.

Kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kecelakaan-laut-di-tanimbar-babinkamtibmas-desa-romean-meninggal-dunia/

https://sentralpolitik.com/ini-surat-terbuka-sahabat-almarhumah-pendeta-flo-gazpers/

Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar