AMBON, SentralPolitik.com _ Dugaan adanya kong kali kong untuk meloloskan Engelbertus Fatlolon (EF) pada posisi 10 besar Komisioner KPU Kepulauan Tanimbar makin terungkap.
—
Pasalnya, sebelum menetapkan 10 besar komisioner, Pansel KPU zona 2 Maluku sudah mendapat laporan soal keterlibatan Engelbertus Fatlolon di Parpol.
Adalah Rully Hilarius Londar, warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang melaporkan keterlibatan EF ke Ketua Pansel KPU Zona 2 Maluku pada 5 Januari 2024.
Sementara Pengumuman baru berlangsung pada tanggal 14 Januari oleh Timsel KPU zona 2 Maluku ke publik.
‘’Bahwa saudara EF diduga merupakan anggota Partai Demokrat. Karena pada 2020 yang bersangkutan selalu bersama pengurus Demokrat KKT memberikan bantuan kepada warga di setiap desa,’’ katanya dalam surat kepada Timsel yang juga berhasil media ini terima.
Ia menyebut, keterlibatan Fatlolon di Parpol selalu di posting di medsos miliknya atau akun lain yang menandainya.
Selanjutnya, EF diduga telah berafilisasi dengan Partai Demokrat karena selalu menggunakan baju Partai Demokrat dalam melakukan sosialisasi bersama pengurus Demokrat.
‘’Bahwa sebagai bakal calon anggota KPU KKT, yang adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten, kami berharap agar terbebas dari berbagai kepentingan politik dari partai apapun,’’ kata dia.
Londar menyebut, sebagai masyarakat yang hidup dan menetap di KKT, dia menyampaikan permohonan kepada Timsel KPU.
‘’Agar dapat mempertimbangkan EF tidak di angkat menjadi anggota KPU, karena sebagai penyelenggara Pemilu harus benar-benar independen dan tidak terkontaminasi serta terafiliasi dengan parpol,’’ tutupnya.
TIDAK PROFESIONAL
Sementara itu, salah satu mantan calon anggota komisioner menuding kalau Timsel Maluku terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di daerah.
Ia mengingatkan, mestinya setelah mendapat laporan dari warga, Timsel harus mengecek keterlibatan yang bersangkutan ke KPU kabupaten, propinsi maupun KPU Pusat.
‘’Sebab semua data Parpol terutama SK Parpol tetap masuk ke KPU. Nah, yang menjadi pertanyaan mengapa Timsel tidak mengeceknya. Atau memang sengaja mengabaikan laporan warga,’’ tekannya.
Calon yang menyebut namanya tidk perlu di publikasi ini mengingatkan, kalau masalah ini tidak bisa berlalu begitu saja. Apalagi laporan warga merupakan salah satu pentahapan oleh Timsel.
‘’Jadi selain tidak professional, kami minta KPU Pusat memeriksa para anggota Timsel. Minimal tidak perlu melibatkan mereka dalam proses-proses ke depan,’’ tekannya.
SYARAT KOMISIONER
Ia mengingatkan, jangankan keterlibatan yang bersangkutan di Partai Nasdem pada tahun 2022, keterlibatan EP di Partai Demokrat pada tahun 2020 juga sudah melanggar aturan.
Sebab, salah satu syarat menjadi anggota komisioner yaitu: mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon.
‘’Butir ini sudah sangat jelas mengatur. Mau seleksi di BUMD kek, mau di pecat dari Parpol kek, yang pasti sekurang-kurangnya 5 tahun menjadi syarat utama,’’ ingatnya.
Baca Juga:
Timsel KPU Terindikasi Pungli, Pengurus Partai Aktif Sengaja Diloloskan : https://sentralpolitik.com/timsel-kpu-terindikasi-pungli-pengurus-partai-aktif-sengaja-diloloskan/
‘’Jadi tidak perlu kita menghitung dari kepengurusan di Nasdem tahun 2022, di Demokrat tahun 2020 saja dia tidak layak menjadi seorang komisioner. Jadi kami kira pertanggung jawaban Timsel belum selesai,’’ tuntasnya. (*)
Respon (1)