Pemerintahan

Warga Diminta Ikut Awasi Parkir Liar, Pungutan Diluar 27 Titik Kategori Jukir Ilegal

×

Warga Diminta Ikut Awasi Parkir Liar, Pungutan Diluar 27 Titik Kategori Jukir Ilegal

Sebarkan artikel ini
Penataan Parkir Liar
Dinas Perhubugan Kota Ambon terus menata parkir di Kota Ambon. -f:Dok sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Warga Kota Ambon diminta ikut mengawasi parkir liar di luar 27 titik atau ruas jalan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan 27 titik sebagai lokasi parkir yang sah di wilayah ibu kota Propinsi Maluku ini.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

‘’Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan turut membantu mengawasi praktik parkir liar yang merugikan banyak pihak serta mengganggu ketertiban kota,’’ kata Sekot Ambon, Robby Sapulette, Rabu (16/4/2025) di MCM.

Selain ikut mengawasi Sapulette juga menghimbau warga untuk tidak membayar retribusi parkir di luar titik-titik yang telah ditentukan pemerintah kota.

“Parkiran sudah jelas, ada 27 titik atau ruas parkir yang telah mendapat penetapan Pemerintah Kota,” ujarnya usai Pertemuan bersama 941 CPNS Pengangkatan 2025.

Ia menegaskan bila ada pihak yang memungut retribusi di luar 27 titik parkir, maka itu di-kategori-kan sebagai Juru Parkir Liar.

“Kalau ada pungutan di luar 27 titik itu, masyarakat lihat saja. Kalau yang memungut tidak memiliki atribut Jukir resmi, jangan membayar retribusi,” tegasnya.

Robby juga menambahkan puluhan titik yang mendapat pengakuan Pemerintah Kota Ambon sebagai tempat parkir legal.

Baca Juga:

27 Titik Parkir Ditutup, Dinas Perhubungan Awasi Parkir di depan MCM; https://sentralpolitik.com/27-titik-parkir-ditutup-dinas-perhubungan-awasi-parkir-di-depan-mcm/

Lantaran itu segala bentuk pungutan di luar titik tersebut merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *