Yonas Batlayeri Diputus 5 Tahun Penjara, Denda Rp5 Miliar

AMBON, SentralPolitik.com _ Hakim Tipikor PN Ambon memutuskan Kepala BPKAD Kepulauan Tanimbar, Yonas Batlayeri 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 5 miliar.

Batlayeri cs merupakan terdakwa kasus korupsi SPPD fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar. Selain dia ada nama Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri, Bendahara Kristina Sermatang, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele.

Berikutnya, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kristina Yoan Oratmangun, serta Kabid Aset Letharius Erwin Laiyan.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Ambon, Senin (19/2/2024), Majelis Hakim yang di ketuai Harris Tewa memvonis Jonas Batlayeri dan teman-teman.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Jonas Batlayeri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 milyar,” ungkap Hakim.

Sedangkan kelima terdakwa lain yang merupakan anak buah di Yonas Batlayeri ini, hanya diputus hakim masing-masing dengan kurungan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Mirisnya lagi, Hakim membebaskan ke-5 orang ini dari penggantian uang pengganti yang sempat dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mereka dengan nominal berbeda-beda.

Yonas Batlayeri bertanggung jawab terhadap semua beban uang pengganti, karena menganggap orang yang memerintah sehingga terjadi korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar