Pemerintahan

5 Tahun Kasus Kapal Kayu Mengendap di Kejari Saumlaki

×

5 Tahun Kasus Kapal Kayu Mengendap di Kejari Saumlaki

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kapal Karam
Ilustrasi Kapal Karam.. f/net-
AMBON (SentralPolitik) – Warga Tanimbar memperikan apresiasi kepada lembaga KPK yang tengah melakukan upaya bersih-bersih di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sayangnya langkah KPK belum bisa diikuti sepenuhnya oleh aparat penegak Hukum di daerah itu, semisal Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sumber-sumber SentralPolitik di Saumlaki mengingatkan kalau pada tahun 2018 lalu Kejari Saumlaki pernah menangani kasus dugaan Korupsi pada Proyek Pengadaan Kapal Kayu di Pemkab KKT.

Pengadaan kapal kayu sebanyak 50 unit itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar, milik Dinas Perhubungan Kabupaten MTB tahun 2016 (Sekarang KKT).

SEMPAT JERAT

Pada proyek gagal ini, awalnya kejaksaan negeri setempat, telah menjerat nama Kepala Keuangan MTB, Edy Huwae alias JEH sebagai tersangka.

JEH sebelumnya Kadishub MTB. Selain JEK, tim penyidik kejaksaan juga menjerat tiga tersangka lainnya berinsial NR, EL, dan JL. Proses kasus ini dalam tahap pemberkasan serta memperkuat proses perhitungan kerugian negara oleh lembaga terkait.

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan saat ini pula masih progres perhitungan kerugian negara,” ungkap Kasipidsus Kejari MTB saat itu, Denny Syaputra.

Syaputra memberikan keterangan resmi kepada wartawan dan dilansir berbagai media pada Selasa, 26 Maret 2018.

Masih kata Syaputra, pelaksanaan proyek tidak menggunakan galangan. Namun, hanya dikerjakan manual di pinggir pantai, dengan cara di-subkontrak-kan secara tidak sah dari rekanan kepada pihak lainnya. Akibat indikasi itu, diduga kuat merugikan keuangan negara.

“Kami sudah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjerat keempat orang itu sebagai tersangka. Disamping itu pula, dua alat bukti ini akan kita ajukan ke BPK untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas Denny.

Dalam kasus ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan, termasuk Kadis Perhubungan MTB aktif dan eks Kadis Perhubungan MTB, Edy Huwae yang saat proyek itu berjalan, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pemeriksaan terhadap mereka untuk kepentingan penyelidik mencari dan menemukan dugaan perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

“Dia (JEH) sangat mengetahui terkait proyek itu. Karena, saat proyek itu berjalan, dia bertindak sebagai KPA. Artinya, ini masih dalam penyelidikan untuk menggali ada atau tidaknya suatu tindakan pidana dalam kasus dimaksud,” ujar Denny kepada koran ini.

Pengadaan 50 buah kapal angkut laut dianggarkan lewat APBD MTB tahun 2016. Dalam pelaksanaannya oleh pihak ketiga, diketahui pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek.

Akibat dari pekerjaan yang amburadul itu, sebagian besar kapal yang dikerjakan tanpa menggunakan galangan itu rusak dan tidak bisa dinikmati masyarakat.

Pihak ketiga yang mengerjakan proyek ini terindikasi tidak memiliki galangan kapal yang merupakan syarat untuk memenangkan tender proyek Rp4,9 miliar tersebut.

Sumber-sumber koran ini di Saumlaki, kemarin mengingatkan agar masalah ini jangan dibiarkan begitu saja oleh Kejari Saumlaki. Apalagi salah satu terduga saat ini tengah menduduki jabatan Inspektur pada Inspektorat Pemkab KKT, yang lebih memahami hukum.

‘’Perilaku-perilaku seperti itu yang bila ditarik sampai sekarang membuat warga masih hidup menderita, sebab para terduga koruptor masih bersenang-senang diatas penderitaan warga,’’ ingatnya.

Diingatkan pula agar Kajari Saumlaki saat ini agar segera membuka lembaran lama, meski dia akui kepemimpinan di lembaga itu sudah berganti.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kejari-kepulauan-tanimbar-dinilai-tebang-pilih/

‘’Kepemimpinan berganti, tapi persoalan tetap tinggal dan merana di Saumlaki mesti pimpinan lama sudah meninggalkan Tanimbar,’’ ingatnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *