5 Tahun Kasus Kapal Kayu Mengendap di Kejari Saumlaki

AMBON (SentralPolitik) – Warga Tanimbar memperikan apresiasi kepada lembaga KPK yang tengah melakukan upaya bersih-bersih di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sayangnya langkah KPK belum bisa diikuti sepenuhnya oleh aparat penegak Hukum di daerah itu, semisal Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Sumber-sumber SentralPolitik di Saumlaki mengingatkan kalau pada tahun 2018 lalu Kejari Saumlaki pernah menangani kasus dugaan Korupsi pada Proyek Pengadaan Kapal Kayu di Pemkab KKT.

Pengadaan kapal kayu sebanyak 50 unit itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar, milik Dinas Perhubungan Kabupaten MTB tahun 2016 (Sekarang KKT).

SEMPAT JERAT

Pada proyek gagal ini, awalnya kejaksaan negeri setempat, telah menjerat nama Kepala Keuangan MTB, Edy Huwae alias JEH sebagai tersangka.

JEH sebelumnya Kadishub MTB. Selain JEK, tim penyidik kejaksaan juga menjerat tiga tersangka lainnya berinsial NR, EL, dan JL. Proses kasus ini dalam tahap pemberkasan serta memperkuat proses perhitungan kerugian negara oleh lembaga terkait.

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan saat ini pula masih progres perhitungan kerugian negara,” ungkap Kasipidsus Kejari MTB saat itu, Denny Syaputra.

Syaputra memberikan keterangan resmi kepada wartawan dan dilansir berbagai media pada Selasa, 26 Maret 2018.

Masih kata Syaputra, pelaksanaan proyek tidak menggunakan galangan. Namun, hanya dikerjakan manual di pinggir pantai, dengan cara di-subkontrak-kan secara tidak sah dari rekanan kepada pihak lainnya. Akibat indikasi itu, diduga kuat merugikan keuangan negara.

“Kami sudah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjerat keempat orang itu sebagai tersangka. Disamping itu pula, dua alat bukti ini akan kita ajukan ke BPK untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas Denny.

Dalam kasus ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan, termasuk Kadis Perhubungan MTB aktif dan eks Kadis Perhubungan MTB, Edy Huwae yang saat proyek itu berjalan, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pemeriksaan terhadap mereka untuk kepentingan penyelidik mencari dan menemukan dugaan perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *