SAUMLAKI (SentralPolitik) _ KEJAKSAAN Negeri Saumlaki dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum di daerah itu. Pasalnya, kasus yang sama di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun penegakan hukumnya dinilai tidak merata alias tebang pilih.
—
Sumber-sumber media ini di Saumlaki menyebutkan kalau aparat kejaksaan disana tengah menangani kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Daerah KKT, Bagian Humas dan Bagian Umum.
‘’Kasus korupsi di sekretariat daerah, bagian Humas dan Bagian Umum itu satu paket dalam penangannya, tapi perjalanan penangan kasus tidak merata,’’ kata sumber media ini.
Ironisnya, penanganan hukum terkesan dipercepat pada Bagian Umum, sementara pada Sekretariat Daerah dan Bagian Humas terkesan diperlambat.
Sumber yang mewanti-wanti namanya tidak perlu dipublikasikan ini menyebutkan kalau pada tahun 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Saumlaki telah menyita dokumen Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dalam dan luar daerah KKT dari Bagian Humas, Umum dan Sekretariat Daerah.
Sayangnya, sampai saat ini, kasus dugaan korupsi di Bagian Umum sudah bergulir di Pengadilan Tipikor. Malahan hakim sudah menjatuhkan putusan pengadilan kepada para tersangka.
‘’Sementara kasus yang sama di Sekretariat Daerah katanya masih sampai pada tahap penyelidikan pada akhir Desember 2022, sedangkan kasus yang sama di Bagian Humas masih berjalan ditempat dan tidak diproses lanjut,’’ terangnya.
Karena tidak ada perkembangan pada kasus yang sama pada dua bagian yang lain di Pemkab itu, aparat Kejaksaan Negeri Saumlaki dinilai tebang pilih dan sudah terkontaminasi dalam penanganan hukum di sana.
‘’Kami dengar oknum-oknum jaksa di KKT tengah bermain mata dengan para pelaku kejahatan di KKT,’’ katanya lagi.
TERKONTAMINASI
Selain adanya permainan kotor dalam penangan hukum, oknum-oknum penyidik di Kejaksaan Negeri Saumlaki juga dinilai sering disetir oleh oknum-oknum pengusaha di Tanimbar.
‘’Mereka biasanya bergerak sesuai selera pengusaha top di Tanimbar. Kalau pengusaha tidak senang dengan para pelaku, biasanya kasus berjalan cepat. Tapi bisa diminta menghentikan suatu kasus, kasus akan berjalan lambat seperti keong. Intinya oknum penyidik disana seperti ‘keong racun’ karena sudah terkontaminasi racun dari pengusaha,’’ tudingnya.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/5-tahun-kasus-kapal-kayu-mengendap-di-kejari-saumlaki/
https://sentralpolitik.com/kajari-kkt-ingatkan-bentuk-pelangggaran-pemilu/
https://sentralpolitik.com/diam-diam-kejati-maluku-keok-di-praperadilan-korupsi-inamosol/
Lantaran itu, sumber-sumber di Saumlaki meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengevaluasi kinerja aparat Kejaksaan Negeri Saumlaki. ‘’Kalau tidak bisa dievaluasi, sebaiknya kita angkat pengusaha di Tanimbar menjadi Kejati Maluku saja,’’ kecamnya. (*)