Khabar24Pemerintahan

54 Panwascam Maluku Tengah Dilantik, Gas Kerja Tahapan Pilkada

×

54 Panwascam Maluku Tengah Dilantik, Gas Kerja Tahapan Pilkada

Sebarkan artikel ini
PANWASCAM
Sebanyak 54 Panwaslu Kecamatan Kabupaten Maluku Tengah mengikuti pelantikan, Sabtu (25/5/2024) di Beileo Soekarno, Masohi. -F:Ancha S/sp.com-

MASOHI, SentralPolitik.com _ Sebanyak 54 Panwaslu Kecamatan Kabupaten Maluku Tengah dilantik, Sabtu (25/5/2024) di Beileo Soekarno, Masohi.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Ketua Bawaslu Maluku Tengah, La Amsuri mengingatkan tugas Panwascam adalah mempelajari seluruh regulasi berkaitan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Selain itu Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu,” ingatnya.

Selain itu ia meminta agar Panwas juga berkoordinasi dengan Forkopimcam serta stakeholder masyarakat untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada.

“Komisioner mutlak mematuhi netralitas dan integritas dalam menjalankan seluruh dalam tugas,” ingatnya lagi.

Ia mengingatkan, tendensi Pilkada berbeda dengan Pemilihan Umum Legislatif. Maka pengawas wajib mematuhi prinsip netralitas dan integritas untuk menjaga kualitas demokrasi.

Terhadap pengelolaan dana hibah, Amsuri menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.  Bawaslu kebagian anggaran sebesar Rp17,5 miliar

“Perlu saya tekankan jangan sampai pengelolaan diluar mekanisme,” katanya menambahkan.

HINDARI INTERVENSI

Asisten I Silviana Mattemu mewakili Penjabat Bupati Rakib Sahubawa mengatakan Panwascam bertugas mengawasi seluruh tahap Pilkada di 18  kecamatan di Maluku Tengah.

Karena itu, patut untuk menjaga integritas, netralitas, profesionalisme, konsolidasi dengan simpul-simpul masyarakat, TNI dan Polri.

Baca Juga:

Pj Bupati Malteng Bersama Dandim dan Kapolresta Teken NPHD Pengamanan Pilkadahttps://sentralpolitik.com/pj-bupati-malteng-bersama-dandim-kapolresta-teken-nphd-pengamanan-pilkada/

“Hindari semua bentuk intervensi pihak manapun, bertanggungjawab, bangun kerjasama agar Pilkada sukses,” tutup Sahubawa. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *