Khabar24

KPU Buru Buka Kotak Suara, Sejumlah Dokumen Tidak Ditemukan

×

KPU Buru Buka Kotak Suara, Sejumlah Dokumen Tidak Ditemukan

Sebarkan artikel ini

Gagal Teken Berita Acara

Buka Kotak Suara
KPU Buru membuka Kotak Suara menyusul putusan MK, Jumat (7/2/2025). F:DS-

NAMLEA, SentralPolitik.com _ KPU Kabupaten Buru membuka kotak suara hasil Pilkada 27 November 2024, Jumat sore, (7/2/2025).

Saat kotak suara terbuka, KPU tidak menemukan sejumlah dokumen. Berita Acara pun gagal di teken.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

KPU sekiranya mengambil sejumlah dokumen usai MK memutus melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pilkada antara Paslon Amus Besan-Hamsah Buton melawan KPU Buru.

Pembukaan kotak suara berlangsung di aula kantor KPU. Ikut hadiri dua komisioner KPU, Masri Kaimudi dan Gazali Attabrani.

Utusan 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati juga ada. Begitupun staf Bawaslu Buru, para awak media. Sementara anggota Polres Buru berjaga-jaga.

Namun saat membuka kotak suara, beberapa dokumen tidak menemukan beberapa dokumen.

Atas kejadian itu, Kordiv Tehnis Penyelenggara, Masri Kaimudin menjelaskan kemungkian besar dokumen yang dicari sudah dibawa kuasa hukum masing-masing kandidat.

Hingga sore menjelang magrib, baru TPS desa Sawa, Debowae dan Nafrua yang dibuka sedangkan Namlea belum.

Kegiatan buka kotak suara TPS desa Namlea rencana berlanjut di malam hari. Sayangnya, plot waktu gagal karena lampu padam di gudang.

Atas kejadian itu, beberapa saksi mengusulkan untuk mengambil kotak tersebut dari gudang dan dibuka di kantor KPU. Tapi berbagai alasan akhirnya tidak dapat berlangsung.

GAGAL BUKA

Karena tidak jadi buka kotak suara desa Namlea, para saksi kemudian mengusulkan untuk menandatangani lebih dulu berita acara pembukaan kotak suara.

Terutama untuk Desa Sawa, Debowae dan Nafrua. Namun lagi-lagi gagal dengan alasan tidak memenuhi korum, karena yang ada hanya dua anggota KPU.

Pembukaan kotak ini untuk memperoleh kebenaran subsatantif terkait dalil pemohon tentang adanya perubahan perolehan suara pasca rekapitulasi antar tingkatan.

Sampai berita ini dipublis, dokumen D hasil rekapitulasi Kecamatan Namlea belum ditemukan.

Komisioner KPU Masri Kaimudin dan Gazali Surnia berasumsi dokumen tersebut tercecer di kotak surat suara.

Pembukaan kotak suara sesuai petunjuk hanya untuk TPS tertentu sesuai permintaan pemohon.

Baca Juga:

8 Partai di Buru Lakukan Pergantian Bacaleg; https://sentralpolitik.com/8-partai-di-buru-lakukan-pergantian-bacaleg/

KPU mengagendakan pembukaan kotak suara TPS 21 dan TPS 19 desa  Namlea berlangsung Sabtu (8/2/2025) pagi ini pukul 10.00 WIT. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *