Hukum dan Kriminal

Dua Warga Haya Tersangka; DPRD Soroti Kinerja Polisi di Kasus Tambang Garnet

×

Dua Warga Haya Tersangka; DPRD Soroti Kinerja Polisi di Kasus Tambang Garnet

Sebarkan artikel ini
Base Camp PT Waragonda
Base Camp PT Waragonda di Desa Haya saat terbakar. F:DOK sp.com-

MASOHI, SentralPolitik.com _ Polres Maluku Tengah menetapkan dua warga Desa Haya sebagai tersangka pembakaran PT Waragonda Mineral Pratama (WMP).

Kedua warga itu masing-masing SAT alias Ardi Tuahaan dan HM alias Husen Mahulauw.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Kedua warga Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah yang ini paling bertanggung jawab atas pembakaran PT WMP, pada Minggu (16/2/2025).

Kasi Humas Polres AKP Anton Kolauw membenarkan penetapan tersangka. Polisi menersangkakan HM pasal 187 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan SAT dengan pasal 160.

“Ancaman hukuman HM 13 tahun penjara, sedangkan SAT enam tahun penjara, ” jelas Kolauw, Kamis (21/2/2025).

Kolauw bilang, penetapan tersangka itu demi menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Maluku Tengah.

Media ini sebelumnya melansir, aksi pembongkaran sasi adat berujung pada pembakaran kantor PT WMP.

SOROTI POLISI

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah Hidayat Samalehu menyoroti kinerja Polres Maluku Tengah dalam menetapkan tersangka.

“Kok begitu cepatnya polisi tetapkan tersangka, ” heran Samalehu.

Polisi sebutnya harus bertindak profesional. Aksi warga itu untuk mempertahankan kepentingan publik, keselamatan lingkungan dan nilai budaya.

“Pihak perusahaan atau pelaku pembongkaran sasi juga harus jadi tersangka sehingga ada rasa keadilan,” sebutnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku heran dengan kinerja aparat kepolisian yang terkesan membiarkan pelaku pembongkaran sasi adat sebagai tersangka.

“Nah, ini justru menimbulkan tanya di masyarakat, ada apa, ” tanya dia.

Apalagi sampai saat ini, polisi belum memintai keterangan dari pelaku seputar motivasi pembongkaran sasi adat.

Lebih lanjut, Polres juga harus melihat secara utuh bukti closed circuit television (CCTV ) sejak awal aksi sasi adat hingga aksi pembakaran.

“Polisi harus terbuka, melihat cctv secara utuh, jangan sepotong-sepotong, ” ingatnya.

Ia berharap rasa keadilan, keamanan, ketertiban benar-benar tercipta di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Pemuda Haya Minta Bupati Ozan Evaluasi Izin Tambang Garnet; https://sentralpolitik.com/pemuda-haya-minta-bupati-ozan-evaluasi-izin-tambang-garnet/

“Kita junjung keadilan, kita hargai proses hukum, namun kepolisian juga harus proporsional dan profesional,” tutupnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *