AMBON, SentralPolitik.com _ Jaksa menuntut mantan Sekda Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu dengan 3 tahun penjara.
Kwairumaratu juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp. 1,1 miliar.
—
Tuntutan ini teruangkap pada sidangan kasus korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekda SBT tahun 2021 di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Rabu (26/02/2023).
Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan langsung oleh
JPU, Junita Sahetapy, S.H.,M.H dalam tuntutannya menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.
Ia melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lantaran itu JPU menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara kurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp. 100 juta Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan.
UANG PENGGANTI
Jaksa juga mendakwa Kwairumaratu dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 1,291 miliar dikurangi penyetoran terdakwa Rp. 190 juta.
Dengan begitu jumlah Uang Pengganti sebesar Rp. 1,1 milyar.
Bila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan tetap, JPU akan menyita harta bendanya dan lelang untuk menutupi uang pengganti.
‘’Bila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.’’ tandas Sahetapy.
Terhadap Tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledooi.
Baca Juga:
Jaksa Hentikan Perkara Lakalantas dan Kekerasan Anak di SBB dan SBT; https://sentralpolitik.com/jaksa-hentikan-tuntutan-perkara-lakalantas-dan-kekerasan-anak-di-sbb-sbt/
Persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengar pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. (*)