MASOHI, SentralPolitik.com _ Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah, Iptu Andi Erwin Paleonro mengungkapkan tersangka Ifan Permana Kolihay alias IPK berperan sebagai kurir ganja sejak bulan Januari 2023.
—
Polisi sebelumnya menciduk IPK karena membawa ganja. Namun pihak keluarga meyakini kalau penangkapan itu karena rekayasa polisi.
“Tersangka tahu paket Narkoba sejak bulan Januari 2023, tercatat sudah 17 kali tersangka menerima paket narkoba, ” ungkap Andi, Kamis (27/2/2025).
Andi menjelaskan tersangka merupakan kurir Kantor Pos Tehoru. Jasanya sebagai kurir ini memudahkan pengiriman paket ganja dari berbagai daerah.
“Setiap kali pengiriman paket ganja, tersangka mendapat imbalan bervariasi antara Rp150 ribu atau lebih,” jelasnya.
Satnarkoba menangkap IPK beserta barang bukti 2 kilogram ganja sekitar pukul 23.00 WIT di Kantor Pos Tehoru, Kamis (20/2/2025) pekan lalu.
Polisi Satnarkoba berhasil membekuknya setelah memperoleh informasi adanya indikasi saling memudahkan pengiriman barang haram itu.
BARANG BUKTI
Tim Satnarkoba langsung bergerak ke Tehoru guna mengorek informasi dari tersangka. Sekaligus membawa paket ganja sebagai barang bukti ke Kota Masohi.
Namun ketika polisi tengah mengorek informasi, secara bersamaan tersangka menerima pesan WA dari seseorang perihal pengiriman paket lewat kantor pos.
“Nama, alamat paket itu tidak jelas. Nah, setelah kita buka ternyata ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara,” bebernya.
Andi mengatakan paket yang diamankan dari tersangka bukan paket yang dibawa oleh tim Satnarkoba, malainkan paket ganja dari Medan melalui Kantor Pos Tehoru.
Andi bilang, tersangka terancam pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga:
Penangkapan Kurir Kantor Pos Tehoru Terkait Ganja Diduga Rekayasa; https://sentralpolitik.com/penangkapan-kurir-kantor-pos-tehoru-terkait-ganja-diduga-rekayasa/
Serta pasal 114 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 M – Rp10 miliar. (*)