AMBON (SentralPolitik) _ Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengendus bau amis korupsi pada paket Pembangunan Jalan Rumahsoal-Neniari Gunung di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2022.
—
Pasalnya, berhembus informasi ada permasalahan pada pekerjaan tersebut yaitu pencairan anggaran telah mencapai 50 persen.
Sayangnya saat pencairan tersebut, ternyata progres pekerjaan di lapangan baru mencapai angka 32 persen.
Nilai kontrak pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB ini bernilai Rp. 11,752 miliar. Sumber anggarannya dari APBD Kabupaten SBB tahun 2022.
Paket ini dikerjakan CV Tri Setya Novalia yang beralamat di Jalan DW Anggrek RT 011/004, Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan ini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.360.326.9-942.000.
“Informasi yang kami dapat bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan ini. Kemungkinan karena masalah proses pencairan yang 50 persen itu namun progres fisik lapangannya saat itu baru 32 persen,” ungkap sumber media ini Minggu (25/6).
Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan ini yaitu Herwilin, sekretaris Dinas PUPR Kabupaten SBB.
Herwilin sendiri saat ini sementara menginap di “Hotel Prodeo” alias ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada kasus korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda Kabupaten SBB tahun 2020.
Pada pekerjaan kapal ini, negara dirugikan lebih dari miliar rupiah sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Paket ini dikerjakan oleh CV Tri Setya Novalia yang merupakan perusahaan luar Maluku ini setelah menang dalam proses tender. Perusahaan ini mengalahkan 18 perusahaan lainnya yang ikut mendaftar dalam lelang tahun 2022 lalu.
PESERTA TENDER
Dalam laman LPSE Kabupaten SBB, pada informasi tender diketahui selain CV Tri Setra Novalia ada 18 perusahaan lain yang ikut mendaftar yaitu CV Miko Sejahtera, CV Syura Adikara, CV Mutiara Makmur, CV Seram Utara Agung, CV Dwiputra Asher, CV Waagner Biro Indonesia.
Selain itu, PT Azriel Perkasa, CV Bapa Berjanji, CV Nusa Mandiri, CV Nurul Karya Abadi, CV Putra Perkasa, PT Makmur Jaya, CV Duta Wakate, CV Adelia, CV Leaci, CV Nurain Jaya, CV Aurora Marewangeng dan CV Rila Karya Mandiri.
Kode tender paket ini adalah 2702706, dengan nama tender Pembangunan Jalan Ruas Desa Rumahsoal – Desa Neniari Gunung.
Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 32079909 dengan nama paket Pembangunan Jalan Ruas Desa Rumahsoal – Desa Neniari Gunung.
Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi, Tahun Anggaran : APBD 2022.
PAGU ANGGARAN
Nilai PAGU Paket : Rp. 12.035.973.000,- dengan jenis kontrak : Gabungan Lunsum dan Harga Satuan. Lokasi Pekerjaan pada Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat
Dari total 19 perusahaan yang mendaftar, hanya lima perusahaan yang memasukan berkas penawaran yaitu CV Tri Setya Novalia, CV Seram Utara, CV Miko Sejahtera, CV Mutiara Makmur dan CV Syura Adikara.
CV Tri Setya Novalia memasukan nilai penawaran Rp. 11.757.060.867,89 dan dinyatakan sebagai pemenang. Sedangkan empat perusahaan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap evaluasi.
CV Seram Utara Agung dengan nilai penawaran Rp. 11.820.817.180,73 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena yang menerima kuasa atas nama Novie Rumuy untuk menghadiri pembuktian kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana syarat yang tertuang dalam dokumen pemilihan Bab III Pasal 30, 15.c.
CV. Miko Sejahtera nilai penawaran Rp. 11.134.986.027,41 tidak memenuhi syarat karena fakta komitmen konstruksi dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak sesuai antara pihak yang berkomitmen dengan pihak yang bertanda tangan beserta perusahaannya.
CV Mutiara Makmur nilai penawaran Rp. 11.683.000.000,00 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam dokumen pemilihan bab V.29.11.9
CV Syura Adikara nilai penawaran Rp. 11.452.376.365,53 tidak memenuhi syarat karena dua hal yaitu pertama, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan atau adendum dokumen pemilihan Bab IV huruf H yaitu melampirkan Jaminan Penawaran.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/diam-diam-kejati-maluku-keok-di-praperadilan-korupsi-inamosol/
https://sentralpolitik.com/ketua-dprd-sbb-tak-tersentuh-hukum-lira-ancam-lapor-ke-mabes-polri/
Kedua, tidak melampirkan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO).
“Nah, dengan ketimpangan ini Reskrimsus bakal membuka tabir dugaan korupsi disana,” tandas sumber tadi. (*)