Hukum dan Kriminal

Kajati Agoes SP Hadiri Pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kenerja Kejagung

×

Kajati Agoes SP Hadiri Pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kenerja Kejagung

Sebarkan artikel ini
Hadir Rapat Evaluasi
Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, dan jajaran hadir pada pembukaan dan penyampaian buku panduan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I, Selasa (5/8/2025) secara Virtual. f:Humas Kejati-

AMBON, SentralPolitik.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H beserta jajaran hadir pada pembukaan dan penyampaian buku panduan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Bidang dan Badan Kejaksaan Republik Indonesia 2025.

Kajati dan jajaran hadir secara Virtual melalui Zoom Meeting di ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (05/08/2025).

Kejaksaan di seluruh Indonesia ikut rapat secara virtual secara serentak.

Evaluasi Capaian Kinerja ini tindak lanjut Keputusan Jaksa Agung RI No 128 – 2025 tentang Rencana Kerja Kejaksaan RI dan Pedoman Jaksa Agung No 4 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Kegiatan ini untuk mengevaluasi capaian kinerja dalam rangka pelaksanaan program Dukungan Manajemen dan program Penegakan dan Pelayanan Hukum.

Program ini ada pada masing-masing Bidang dan Badan termasuk jajarannya di tingkat Kejati, Kejari dan Cabang Kejari.

Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa anggaran dari Kejaksaan RI telah digunakan secara tepat sasaran, berkualitas dan didukung oleh aspek pertanggungjawaban yang akuntabel.

Jaksa Agung ST. Burhanudin saat pembukaan memberi apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini.

Burhanudin menekankan kalau rapat evaluasi bukan hanya kegiatan rutin, melainkan sarana strategis untuk menilai capaian.

Serta mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah korektif guna meningkatkan kinerja institusi.

“Kejaksaan saat ini merupakan Lembaga Penegak Hukum yang paling mendapat percaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%. Ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi kita bersama,” ujarnya.

CAPAIAN

Semester I 2025, Kejaksaan mencatatkan realisasi anggaran sebesar 35,65% dan capaian kinerja sebesar 43,43%.

Jaksa Agung menggarisbawahi perlunya keselarasan antara anggaran dan kinerja, agar penilaian dari Kementerian Keuangan terhadap kinerja anggaran Kejaksaan tidak menurun.

Ia juga menyinggung keberhasilan Kejaksaan yang mampu mempertahankan predikat WTP selama 8 tahun berturut-turut, sebagai cerminan akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan.

SASARAN

Burhanudin juga menegaskan penyusunan strategi dan program kerja Semester II 2025 harus mencapai sembilan sasaran strategis Kejaksaan RI Tahun 2025.

Sasarannya yakni,

1. Terwujudnya supremasi hukum yang transparan dan adil melalui tersusunnya fondasi kelembagaan hukum dan sistem anti korupsi;

2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan penyuluhan hukum;

3. Meningkatnya efektivitas fungsi intelijen penegakan hukum;

4. Meningkatnya efektivitas penegakan hukum dan keadilan melalui transformasi sistem penuntutan;

5. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal dan Jaksa Pengacara Negara;

6. Meningkatnya efektivitas penyelamatan dan pemulihan aset serta pengembalian kerugian negara;

7. Meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan Republik Indonesia;

8. Mengoptimalkan kapabilitas infrastruktur penegakan hukum.

ARAHAN SPESIFIK

Arahan spesifik untuk masing-masing Bidang Dalam rapat ia juga memberikan point penting antara lain,

– Bidang Pembinaan : Segera selesaikan kegiatan prioritas nasional yang tertunda;

– Intelijen : Perkuat peran intelijen penegakan hukum dan edukasi publik;

– Tindak Pidana Umum : Lanjutkan transformasi sistem penuntutan dan penguatan prinsip due process of law dan keadilan restoratif;

–   Pidana Khusus : Tingkatkan efektivitas dan kualitas penyelesaian perkara korupsi, TPPU, HAM berat secara akuntabel dan transparan;

–  Perdata dan Tata Usaha Negara : Tingkatkan kualitas pendampingan dan pendapat hukum dan penguatan fungsi Jaksa Pengacara dan Advocaat Generaal;

–  Pidana Militer : Optimalkan penyelesaian perkara koneksitas;

–  Pengawasan : Perkuat pengawasan internal sebagai quality assurance;

–  Pendidikan dan Pelatihan : Perkuat kualitas SDM, karakter baik Jaksa maupun non-Jaksa;

– Badan Pemulihan Aset: Tingkatkan kemampuan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara optimal.

“Jangan pernah berniat melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah Kejaksaan. Kita berdiri bukan hanya sebagai individu, melainkan sebagai satu kesatuan yang bergerak bersama demi kejayaan institusi,” pungkasnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram