Hukum dan Kriminal

Tuasikal Lapor Pembuat Poster KTM ke Polisi, Kejari; Masa Kadaluarsa Bisa Diusut

×

Tuasikal Lapor Pembuat Poster KTM ke Polisi, Kejari; Masa Kadaluarsa Bisa Diusut

Sebarkan artikel ini
KTM
Kolose Foto Kejari Masohi dan flayer Aksi Demo KTM. Kasus ini masih bisa diusut. f:IST-

MASOHI, SentralPolitik.com – Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Maluku Tengah dua periode akhirnya mengambil langkah hukum menyusul aksi demo aliansi mahasiswa.

Tuasikal mengambil jalan ini dengan melaporkan pembuat flayer/ poster Kota Terpadu Mandiri ke kepolisian.

Tak hanya melaporkan pembuat poster, ia juga melaporkan tiga koordinator aksi yang namanya tercantum dalam materi publikasi.

Media ini melaporkan kalau sebelumnya terjadi aksi demo aliansi mahasiswa di Kantor Bupati Maluku Tengah dan Kantor Kejaksaan Negeri Masohi.

Sebelum demo, beredar seruan aksi pengusutan dugaan korupsi Kota Terpadu Mandiri (KTM) dalam bentuk porter atau flayer.

Tuasikal menyampaikan laporan polisi melalui kuasa hukum Law Nirahua & Patners di Polres Maluku Tengah, Selasa (9/6).

Laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurut kuasa hukum Irnawati Bella dan Anastasia E. Patriasina, laporan tersebut berawal dari unggahan poster digital yang muncul pada 8 Juni 2025.

Poster digital ini beredar melalui akun anonim bernama “Miranti” di Grup Facebook Gerbang Malteng.

“Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek KTM Tahun 2011,” demikian narasi dalam poster itu.

Selain itu ada foto klien mereka dengan gambaran sedang memegang uang pecahan Rp100 ribu.

TIGA KOORDINATOR

Selain itu, poster tersebut juga mencantumkan nama Koordinator Aksi demonstrasi masing-masing Sultan Syaifullah Mussa, Moh Bakri Rengur dan Eko Putra Yoisangadji.

“Tampilan visual dan narasi dalam poster itu secara jelas menggiring opini publik bahwa klien kami terlibat dalam praktik korupsi dan menikmati hasil kejahatan,” tegas Irnawati.

Ia menambahkan, penggunaan foto dan identitas Abdullah Tuasikal dilakukan tanpa persetujuan.

Karena itu, pihaknya menilai penyebaran poster tersebut telah merugikan nama baik kliennya.

Irnawati menegaskan akibat penyebaran poster tersebut, kliennya mengalami kerugian moril, dan reputasi sosial.

Padahal sampai saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan kliennya terbukti bersalah atas dugaan korupsi.

Harapannya kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Penanganan perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus efek jerah terhadap penyebaran informasi yang merugikan nama baik seseorang.

KADALUARSA

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Herbeth Pesta Hutapea menegaskan sesuai KUHP dan KUHAP, kasus dugaan korupsi KTM masih bisa diusut.

“Untuk masa kedaluwarsa KTM, penyidik masih bisa melakukan pengusutan,” tegasnya.

Hanya saja ia menegaskan kalau Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tidak menangani kasus tersebut.

Baca Juga:

Abdullah Tuasikal Dibalik Proyek Mangkrak Rp. 29 M Kota Mandiri Terpadu? Bupati Janji Tindak Lanjut: https://sentralpolitik.com/abdullah-tuasikal-dibalik-proyek-mangkrak-rp29-m-kota-mandiri-terpadu-bupati-janji-tindak-lanjut/

“Di Kejaksaan Tinggi Maluku, karena itu aspirasi massa aksi akan kami sampaikan ke Kejati Maluku, ” tandas Hutapea, saat menerima pendemo. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram