AMBON, SentralPolitik.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melaksanakan serah terima barang bukti berupa opsetan tanduk rusa dan telur burung maleo kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan media pembawa satwa liar yang dilindungi serta wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, SP menyampaikan serah terima untuk memastikan barang bukti ditangani secara tertib, sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rusa dan burung maleo (Macrocephalon maleo) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU 5 Tahun 1990, PP 7 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Dari aspek perkarantinaan, tanduk rusa dan telur burung maleo termasuk media pembawa yang pengelolaannya diatur dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Karantina Maluku memiliki mandat melakukan pengawasan lalu lintas, tindakan karantina, serta penanganan terhadap media pembawa yang dilarang atau dibatasi, termasuk satwa liar dan bagian-bagiannya.
Lebih lanjut, Willy Indra Yunan, SP menegaskan perlindungan satwa memerlukan sinergi lintas sektor antara karantina, BKSDA, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Ia berharap melalui koordinasi yang kuat upaya pencegahan peredaran ilegal satwa liar dan produk turunannya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
SATWA YANG DILINDUNGI
Rusa dan burung Maleo merupakan satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Penguasaan, perdagangan, maupun pelalulintasan satwa dilindungi tanpa izin dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Sebagai bentuk pengawasan karantina, BKHIT Maluku sebelumnya telah melakukan penahanan karantina terhadap media pembawa berupa 12 (dua belas) butir telur burung Maleo.
Rencananya telur itu akan dikirim melalui kargo bandara oleh pemiliknya, serta 8 buah tanduk rusa hasil sitaan petugas keamanan Bandar Udara Pattimura Ambon.
Selanjutnya Selasa (3/2/2026), BKHIT melaksanakan Kegiatan Serah Terima Media Pembawa Hasil Penahanan Karantina ke BKSDA di Kantor BKHIT Kate-Kate, Ambon.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan menyampaikan karantina memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Serta melindungi wilayah dari masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, serta mewaspadai peredaran satwa dilindungi.
Ia menghimbau seluruh masyarakat turut berperan aktif dalam pelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, menyimpan, memperdagangkan, maupun melalulintaskan satwa dilindungi dan bagian-bagiannya tanpa izin.
Baca Juga:
Burung Surga!: https://sentralpolitik.com/burung-surga-catatan-sentral-sepekan-terakhir/
‘’Bersama, kita jaga kekayaan hayati Maluku untuk generasi mendatang,’’ tandasnya. (*)






