AMBON, SentralPolitik.com – Aparat Polres Ambon dan P.P. Lease berhasil membekuk Hasan Basri Parry alias Basri, pelaku pembunuhan di Salahutu di Jakarta Timur.
Basri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, Ipda Janet Luhukay menjelaskan, sebelumnya polisi sudah menetapkan tersangka.
Pelaku menyandang status tersangka sesuai LP Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Juli 2025.
Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tanggal 15 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polisi juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026 terhadap tersangka Hasan Basri Parry.
Kasi humas menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan gagang kayu.
Kanit Buser Polresta P.Ambon, Iptu Aditya Rahmanda S.Tr.K memimpin tim dan berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (1/02/2026).
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Jakarta timur. Saat ini, Basri menjalani penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Ambon.
KRONOLOGIS
Sekedar tau peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Hasan Basri Parry sempat terlibat percekcokan dengan korban La Naser.
Korban kemudian melarikan diri, namun sempat terjatuh dan berada di sisi jalan.
Saat itu, tersangka bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan korban.
Tersangka kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang, lalu langsung melakukan pemotongan terhadap korban pada bagian leher.
Baca Juga:
Polisi Sebut Miras Pemicu Utama Gangguan Kamtibmas di Negeri Liang: https://sentralpolitik.com/polisi-sebut-miras-pemicu-utama-gangguan-kamtibmas-di-negeri-liang/
Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali menaiki sepeda motor dan melarikan diri menuju Desa Liang. (*)






