Pemerintahan

Sah! Batas Kabupaten Buru-Buru Selatan di Waihotang Baman

×

Sah! Batas Kabupaten Buru-Buru Selatan di Waihotang Baman

Sebarkan artikel ini

Perseteruan Dua Kabupaten Berakhir

Patok batas Kabupaten Buru-Buru Selatan
Pj Bupati Buru dan Bupati Buru Selatan sepakati Patok Batas Kabupaten Buru-Buru Selatan di Desa Waihotang Baman, Selasa (8/8/2023). -f:ARA-
NAMLEA (SentralPolitik) _ Perseteruan bertahun-tahun soal tapal batas antara Kabupaten Buru dan Buru Selatan berakhir sudah. Ini setelah dua kabupaten ‘adik-kakak’ itu sepakat memasang patok tapal batas di Desa Waihotong Baman.

Desa Persiapan Waihotong Baman terletak diantara Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru dan Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Buru Selatan.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Pejabat Bupati Buru, Dr Jalaludin Salampessy dan Bupati Buru Selatan, Safitri Malik mencanangkan patok tapal batas kedua kabupaten itu disana, pada Selasa (8/8/2023).

Turut menyaksikan pencanangan patok ini Biro Pemerintahan Provinsi Maluku,  Forkopimda, Pimpinan OPD serta Muspika kedua Kabupaten, Raja Petuanan Leisela yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Asis Hentihu, Ketua DPRD Buru dan Bursel serta pejabat TNI-Polri dua daerah itu.

Pencanangan patok batas ini sekaligus mengakhiri ‘perseteruan’ akibat saling mengkalim antara kedua kabupaten di Pulau Buru itu. Perseteruan keduanya yang sudah berlangsung puluhan tahun.

TIDAK PERLU CEK COK

Pejabat Bupati Buru, Dr Jalaludin Salampessy dalam sambutannya mengatakan, dalam perhitungan Dana Alokasi Umum, batas wilayah tidak boleh bercampur. Harus ada pembeda yang tegas. Tidak boleh ragu-ragu dalam batas wilayah.

Karena itu pencanangan patok adalah sebagai pembeda administrasi.

”Batas wilayah adminitrasi hanya menjadi bagian untuk luasan dari kabupaten yang bersangkutan dan batas wilayah administrasi dalam hak-hak keperdataan pemerintahan,’’ kata dia.

Dia mengingatkan, meski patok batas telah disepakati tetapi kepemilikan pribadi atau kepemilikan individu tetap diakui.

‘’Karena itu, masyarakat tidak perlu cekcok dengan penetapan patok batas ini,’’ ingatnya.

ADMINISTRASI

Kata Salampessy, wilayah tidak dibagi tapi ditentukan batas adminstrasi untuk menentukan luasan sebagaimana titik koordinat yang disepakati sesuai UU 32 tahun 2008.

Dia berujar, ketika didata secara administrasi untuk kependudukan dan luas wilayah maka harus tegas dibedakan, karena kalau soal kependudukan orientasinya KTP, orientasinya jumlah penduduk.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kadis-lingkungan-hidup-dilaporkan-biking-blunder-soal-koperasi-di-gunung-botak/

”Dan itu adalah kesepakatan sesuai undang-undang, tidak boleh lagi diulur-ulur,” ujar Salampessy. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *