Hukum dan Kriminal

Serka Agus Akhirnya Diproses, Kakesdam: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar

×

Serka Agus Akhirnya Diproses, Kakesdam: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Seleksi Penerimaan Casis TNI
Animasi Seleksi Penerimaan Casis TNI AD. Serka Agus TP, pelaku Calo Casis akhirnya diproses hukum. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Serka Agus Teguh Pribadi (ATP), oknum anggota Kodam XV Pattimura dari Satuan Kesdam yang terlibat Calo Casis penerimaan anggota TNI, akhirnya diproses hukum.

​Kakesdam XV/Pattimura Kolonel Ckm dr. Daris Hidayat Sp.An merespons cepat pemberitaan media ini mengenai dugaan penipuan penerimaan seleksi Casis  TNI AD.

Iklan

Menanggapi keluhan warga asal Tanimbar ini, Kakesdam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kejadian yang mencoreng nama baik institusi.

​Kakesdam menyampaikan bahwa anggota yang bersangkutan merupakan personel Kesdam yang saat ini sedang diperbantukan (Bawah Kendali Operasi/BP) di Kodim 1502/Masohi.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan pihak keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi,’’ katanya, Selasa (31/3/2026).

‘’Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penipuan ini, karena pada dasarnya masuk TNI itu gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya melalui rilis.

​AKUI TERIMA RP. 30 JUTA

Sesuai hasil pemeriksaan awal terhadap Serka ATP, terungkap fakta adanya keterlibatan saudara RB (Obed alias Berry Ritiauw) yang merupakan orang kepercayaan ATP.

Serka ATP mengaku hanya menerima uang sebesar Rp30 juta dari RB dan mengklaim telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada RB.

Hanya saja pelaku menyatakan tidak mengetahui apakah sudah ada penyerahan uang tersebut kepada korban oleh RB.

​Meski terdapat pengakuan mengenai pengembalian uang, Kakesdam menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus tindak pelanggaran yang telah dilakukan.

Pihaknya memastikan akan tetap memproses Serka ATP sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan militer.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa institusi tidak akan tinggal diam terhadap praktik percaloan.

​”Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.’’ katanya.

‘’Saya tegaskan, meski ada klaim pengembalian uang, oknum tersebut tetap akan menerima sanksi hukum yang tegas sesuai dengan kadar perbuatannya. Tidak ada yang kebal hukum di institusi ini, apalagi menyangkut praktik calo yang sangat dilarang,” tegasnya.

Menyikapi permasalahan ini, Daris Hidayat  menjelaskan bahwa pimpinan TNI, termasuk Pangdam XV/Pattimura, memiliki sikap yang sangat keras terhadap pelanggaran disiplin maupun pidana.

Pangdam tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun yang dilakukan oleh prajurit, terutama yang merugikan rakyat dan merusak citra seleksi penerimaan prajurit yang seharusnya bersih dan transparan.

​HORMATI PROSES HUKUM

Terkait proses yang sedang berjalan, ia meminta keluarga korban dan masyarakat luas untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum internal TNI.

Ia mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk janji manis dari oknum atau pihak yang mengklaim bisa meluluskan calon prajurit dengan imbalan.

​Lebih lanjut, Kakesdam memberikan penegasan keras bahwa dalam praktik ilegal ini, baik calo maupun masyarakat yang terlibat menyuap dengan uang akan dikenakan sanksi hukum yang berat.

Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 yang mengancam pemberi suap dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

​Selain itu, tindakan tersebut juga bersinggungan dengan Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Ia memperingatkan agar masyarakat maupun calo jangan coba-coba melakukan tindakan tersebut karena aturan hukum berlaku bagi semua pihak yang terlibat.

​”Kami mohon masyarakat memberikan kesempatan kepada kami untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.’’

Baca Juga:

Ini Oknum Makelar Casis TNI Asal Masohi; Gasak Rp.55 Juta Casis Tidak Tembus: https://sentralpolitik.com/ini-oknum-tni-makelar-casis-tni-asal-masohi-gasak-rp-55-juta-casis-tidak-tembus/

‘’Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, bisa dipastikan itu adalah penipuan. Segera lapor dan jika menemukan praktik serupa di lapangan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram