AMBON, SentralPolitik.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) saat ini menjadi program unggulan pemerintah.
Hanya saja sebagian orang tua terus kuatir akan asupan makanan yang disajikan pemerintah lewat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias Dapur MBG.
Ini karena masih terdapat pencemaran pangan atau makanan yang berdampak pada keracunan makanan.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk Cemaran pangan yang masih terdapat pada makanan MBG kepada konsumen khususnya anak sekolah.
Menurut Ketua Satgas Khusus Kebencanaan HAKLI Pusat, John Sumbung SKM, MKes, terdapat empat kategori cemaran.
‘’Empat cemaran ini kemungkinan bisa terjadi pada produk MBG,’’ katanya kepada media ini, Senin (13/4/2026) menanggapi kemungkinan keracunan bagi penerima.
Keempat Cemaran ini masing-masing Cemaran Fisik, Cemaran Biologi, Cemaran Kimia dan Alergen.
‘’Itu merupakan bagian dari Cemaran Pangan dan Penyakit Bawaan Pangan,’’ serunya.
CEMARAN FISIK DAN BIOLOGI
Cemaran Fisik sendiri merupakan semua materi fisik yang tidak normal pada makanan yang bisa menyebabkan penyakit atau cedera terhadap orang yang mengkonsumsi.
‘’Seperti temuan adanya rambut, kancing baju, ataupun misalnya isi hekter yang masuk di makanan pangan masuk sebagai cemaran fisik,’’ katanya memberi contoh.
Sementara Cemaran Biologi dapat berasal dari bakteri, kapang, spora, khamir, parasit, virus, vektor dan binatang pembawa penyakit.
Mantan Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan di Maluku ini mengingatkan bila cemaran biologi masuk ke makanan dapat berdampak keracunan.
Ia juga mengingatkan kondisi yang mendukung pertumbuhan kuman patogen yakni suhu dan waktu penyimpanan makanan.
Begitupun konsentrasi air (aktivitas air) yang sangat tinggi dan kondisi pangan yang terbuka (tidak terkemas) akan mendukung pertumbuhan kuman patogen.
CEMARAN KIMIA
Ia menyebutkan ada beberapa cemaran kimia ada berada di lingkungan sekitar kita. Contohnya ikan buntal, histamin dan sianida seperti pada Singkong.
‘’Cemaran kimia dari luar yang tidak disengaja seperti cemaran logam berat, bahan pembersih, dan bahan kimia pembersih hama,’’ sebutnya.
Pencemar kimia yang disengaja seperti bahan yang dilarang seperti borax, formalin, methalin atau BTP yang di izinkan namun di tambahkan dalam jumlah berlebihan yakni pewarna, pengawet, pengembang dan pemanis.
Sedangkan Alergen adalah zat yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada individu yang peka terhadap zat tertentu.
Reaksi alergi adalah respons sistem kekebalan tubuh yang tidak normal terhadap zat-zat yang umumnya tidak menyebabkan masalah pada orang yang tidak alergi.
‘’Kebanyakan makanan yang memicu alergi adalah makanan yang tinggi protein,’’ katanya.
Karena itu, ingatnya, pangan olahan yang menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen, wajib mencantumkan informasi tentang kemungkinan kandungan Alergen.
KOORDINASI DINAS
Lantaran itu ia menyebutkan kalau Dinas Pendidikan masing-masing tingkatan dapat mendata siswa-siswa di sekolah, siapa-siapa siswa yang rentan terhadap alergi.
‘’Kami kira pendataan terhadap siswa terkait alergi ini penting bagi, begitupun para penerima MBG khusus seperti bayi, ibu hamil atau orang tua jompo,’’ tandasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Pusat Minta Percepatan SLHS, Dapur MBG Wajib Penuhi Standar Higiene: https://sentralpolitik.com/pemerintah-pusat-minta-percepatan-slhs-dapur-mbg-wajib-penuhi-standar-higiene/
Sumbung juga mengingatkan kalau juru masak atau pengelola makanan di dapur-dapur MBG juga wajib mengetahui bentuk cemaran lewat pelatihan SLHS. (*)






