PemerintahanTipikor

Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Lengkap

×

Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Lengkap

Sebarkan artikel ini
KAPAL OPERASIONAL
KAPAL OPERASIONAL. Mantan Kadishub Pemkab SBB Peking Caling dan Faried, Konsultan dari BKI menjalani tuntutan di PN Tipikor Ambon, Kamis (14/12). Keduanya dituntut bervariasi. -f:DOK SPsidang (paling kanan - baju coklat tua) berpose di depan Kapal Operasional Pemkab SBB yang tak kunjung tiba di Kabupaten SBB.-f:IST--
AMBON (SentralPolitik) _  Penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram  Bagian Barat (SBB) tahun 2020 perlahan-lahan menuju finish.

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, berkas penyidikan perkara dua tersangka telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Pemberitahuan soal lengkapnya berkas penyidikan perkara dua tersangka dari Kejati Maluku diterima penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Dua tersangka yang berkas penyidikan perkaranya telah lengkap adalah Peking Caling dan Faried. Kedua tersangka tersebut saat ini sementara diinapkan penyidik di Rutan Polda Maluku bersama tersangka lain.

Pada proyek yang merugikan negara lebih dari lima miliar rupiah ini, Peking Caling adalah Pengguna Anggaran (PA). Dia juga saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab SBB.

Sementara Faried adalah konsultan pengawas yang ditunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Faried sendiri merupakan seorang inspector di PT BKI.

LENGKAP

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan hal ini.

“Iya benar, ada dua tersangka yang berkas penyidikan perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Huwae saat dikonfirmasi media ini Minggu (13/8/2023).

Setelah berkas perkara lengkap, maka penyidik akan segera mempersiapkan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU.

“Kan prosedurnya begitu. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, pastinya akan dilakukan  tahap II. Soal kapan pelaksanaannya, ya kita lihat waktu yang tepat. Yang pasti akan segera kita lakukan tahap II,” jelas jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

KASUS

Sekedar informasi, sesuai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan April 2023 lalu, kerugian mencapai  Rp. 5,072 miliar.

Karena itu, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Peking Caling (KPA), Herwilin (PPK). Berikutnya adalah Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina), Stanley Pirsouw (Owner PT Kairos Anugerah Marina).

Selanjutnya adalah Faried (Konsultan Pengawas dari PT BKI) serta tiga orang pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.

Paket ini awalnya dilelang tahun 2019 lalu. sumber anggaran dari APBD Kabupaten SBB tahun 2019. PT Kairos Anugerah Marina saat itu juga selaku pemenang.

Namun karena waktu pekerjaan yang dirasakan terlalu mendesak, Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea membatalkan proyek ini. Anggaran pun dikembalikan ke kas daerah. Lelang akan dilakukan kembali di tahun 2020.

Saat lelang tahun 2020, PT Kairos kembali memenangkan pekerjaan ini dengan nilai kontrak 6,9 miliar rupiah. Sumber anggaran dari APBD Kabupaten SBB tahun 2020.

Dalam perjalanan pekerjaan yang baru satu bulan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar 150 juta rupiah. Sehingga nilai kontraknya menjadi 7,1 miliar.

Dari total nilai kontrak, PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/praperadilan-tersangka-kasus-korupsi-kapal-pemkab-sbb-ditolak/

Namun hingga berakhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *