AMBON, SentralPolitik.com – Proyek preservasi Jalan Saleman – Besi – Wahai – Pasahari tahun 2023 sebesar Rp23,7 miliar di Maluku bergulir ke Bareskrim Polri dan Kejagung di Jakarta.
Adalah Ketua Umum DPP LSM Baladaya Izhar Ma’sum Rosadi yang menggulirkan kasus jumbo ini.
‘‘Kami sudah melaporkan dugaan korupsi pada proyek di Provinsi Maluku ke Mabes Polri dan Kejagung,” ungkap Rosadi melalui rilis, Jumat (9/10/2026).
Ia menyebut, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun butuh sinergi institusi penegak hukum dan partisipasi masyarakat.
Kasus ini menjadi atensi DPP LSM Baladaya untuk tetap mengawal hingga meja persidangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini di dua lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga meja persidangan,” tegasnya.
Dengan laporan ini ia berharap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini harus berjibaku mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
“Dari lapor ke dua lembaga hukum. Kami akan lihat siapa yang cepat untuk memeriksa pihak-pihak terkait, guna mempertanggungjawabkan,’’ tandasnya.
Bagi LSM Baladaya menduga Kepala Balai, Kepala Satker II dan PPK yang paling bertanggung jawab atas perkara tersebut.
Proyek tahun 2023 berjalan dibawah komando Kepala Balai Jalan Moch Iqbal Tamher, Kepala Satker Toche Lewool dan PPK Rahmat Rumadhona.
Proyek preservasi Jalan Saleman – Besi – Wahai – Pasahari memiliki nilai kontrak mencapai Rp23,78 miliar.
Dana bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Kontrak berlangsung pada 3 Maret 2023 dengan 45 peserta tender.
INDIKASI KORUPSI
Diduga kuat ada indikasi tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan pada tahun anggaran 2023.
Dalam dokumen pengaduan mencantumkan PT. Aiwondeni Permai selaku kontraktor pelaksana
Dalam laporannya, Rosadi menyebut anggaran proyek telah cair 100 persen. Namun, sesuai hasil penelusuran lapangan, pelapor mengklaim terdapat ketidakberesan.
‘’Terdapat sejumlah komponen pekerjaan yang diduga tidak berjalan atau tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam dokumen proyek,’’ tegasnya.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, termasuk klaim volume pekerjaan fiktif gabungan yang mencapai 5,6 kilometer.
Selain itu, ia juga menyoroti pekerjaan pembongkaran jalan pada ruas Saleman–Besi sepanjang 0,1 kilometer dengan nilai sekitar Rp440 juta yang diduga pelaksana tidak melaksanakannya.
Dugaan serupa terhadap rehabilitasi Jembatan Saleman–Besi sepanjang 60 meter. Pekerjaan jembatan memiliki nilai sekitar Rp4,62 miliar, plus komponen honor pekerja sebesar Rp2,70 miliar.
Pada pekerjaan gorong-gorong di ruas Besi–Wahai sepanjang 5,5 meter, dokumen pengaduan mencantumkan nilai sekitar Rp910 juta, plus honor pekerja Rp 420 juta.
Sementara itu, pekerjaan tambal sulam jalan pada sejumlah titik juga menjadi persoalan karena diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
DOKUMEN
Pelapor juga mempersoalkan dokumentasi progres pekerjaan. Dalam dokumen muncul dugaan penggunaan foto dari proyek jalan lain, yakni ruas Pelita Jaya–Taniwel Tahun 2023.
Dokumen tersebut mendukung laporan kemajuan pekerjaan preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari
Pelapor turut menduga adanya persoalan dalam proses pemilihan sampel pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Namun, tudingan mengenai dokumentasi dan proses audit tersebut masih memerlukan verifikasi independen serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam pengaduannya, pelapor meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang berada di baliknya.
Serta melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli teknik independen, serta berkoordinasi dengan BPK atau BPKP.
Kepala Satker Toche Lewool, yang dihubungi media ini Sabtu (10/10/2026) enggan berkomentar banyak.
Baca Juga:
Baru Sebulan Selesai Oprit Jalan Kian Rusak Parah: https://sentralpolitik.com/baru-sebulan-selesai-oprit-jembatan-kian-rusak-parah/
‘’Tidak benar itu, kami akan memberikan klarifikasi lengkap,’’ singkatnya. (*)






