AMBON, SentralPolitik.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan rangkaian proses penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali berlangsung Selasa (6/10/2026).
Dalam rilis kepada media ini Rabu (7/10/2026), pemeriksaan mencakup saksi, penyerahan laporan hasil audit, hingga pemeriksaan tersangka dalam empat kasus terpisah.
KASUS PT BIPOLO GIDIN
Penyidikan dugaan korupsi terkait PT Bipolo Gidin memasuki tahap pemeriksaan tujuh orang saksi.
Seluruhnya hadir dan memberikan keterangan pada pukul 10.00 hingga 15.00 WIT.
Mereka adalah pemilik toko masing-masing EL, HL, AT, TLL, RIK dan TN. Sementara satu orang karyawan toko yakni LM.
PRESERVASI JALAN NAMLEA-AIR BUAYA-TELUK BARA
Jaksa juga memeriksa satu saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi pada pemeliharaan/preservasi ruas jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara.
Satu saksi kunci ini merupakan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2023.
Saksi itu yakni SRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencana.
PENYALAHGUNAAN KREDIT Rp. 4,29 MILIA
Selanjutnya, penyidik menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan.
Perkara ini melilit salah satu Bank Plat Merah di Kota Ambon, periode 2022-2024.
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian keuangan negara akibat peristiwa tersebut mencapai Rp.4,29 miliar.
Menurut Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati, laporan ini menjadi dasar pengembangan proses penyidikan selanjutnya.
AIR BERSIH PULAU HARUKU
Pada hari yang sama jaksa memeriksa kasus Pembangunan Air Bersih Pulau Haruku.
Pemeriksaan tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.
Tersangka yang menjalani pemeriksaan yakni FN, pegawai di lingkup Dinas PUPR Maluku tahun 2020.
Baca Juga:
Mat Marasabessy Ditahan Jaksa di Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku; https://sentralpolitik.com/mat-marasabessy-ditahan-jaksa-dugaan-korupsi-proyek-air-bersih-pulau-haruku/
Hingga saat ini, tim penyidik terus memproses berkas masing-masing perkara untuk melengkapi syarat pengajuan ke tahap penuntutan. (*)






