Pemerintahan

Di era Bupati Ozan, Penghayat Kepercayaan Nuaulu Tercantum di KTP

×

Di era Bupati Ozan, Penghayat Kepercayaan Nuaulu Tercantum di KTP

Sebarkan artikel ini
Suku Nuaulu
Bupati dan Kejari Maluku Tengah berpose dengan Penghayat kepercayaan suku Nuaulu. Suku Nuaulu akhirnya resmi masuk kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga. f:F4S-

MASOHI, SentralPolitik.com – Penghayat kepercayaan suku Nuaulu akhirnya resmi masuk kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ini mendapat sambutan luar biasa dari seluruh masyarakat suku Nuaulu di Pulau Seram.

“Syukur, kami merasa lega, telah mendapat mengakuan secara konstitusi oleh negara di kolom agama KTP dan KK,” ungkap Sekretaris Kelurahan Holo, Hatu Sounawe.

Hatu mengaku kurang lebih lima ribu komunitas suku Nuaulu yang masih menganut aliran penghayat kepercayaan.

Selama ini mereka terpaksa bergabung dengan keyakinan agama lain karena masih ada pandangan negatif, diskriminasi serta demi pemenuhan hak-hak.

“Kehormatan bagi kami sehingga masyarakat juga paham bahwa penghayat kepercayaan bagian dari keyakinan serta setara dengan warga negara lain, ” tegasnya.

PENGAKUAN

Penyerahan legalitas organisasi penghayat kepercayaan serta dokumen KTP dan KK oleh Bupati Zulkarnain Awat Amir bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Kota Masohi, Selasa (28/4) sebagai penanda.

“Ini wujud kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat penghayat kepercayaan, khususnya masyarakat adat Nuaulu, ” ujar Bupati.

Sebagaimana  Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan serta adanya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.

“Undang-undang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama untuk cantumkan dalam dokumen kependudukan, ” jelasnya.

Dokumen ini sangat penting, karena dapat kita gunakan untuk mengakses berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya.

SOSIALISASI

Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, instansi terkait sedianya terus melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami keberadaan dan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan.

Selain itu, Ia mengajak seluruh masyarakat adat Nuaulu agar segera mengurus dokumen kependudukan bagi yang belum memiliki.

“Ini sangat penting untuk kehidupan sehari-hari dan untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, ” ajaknya.

Baca Juga:

Suku Nuaulu Kepung KPU Malteng, Minta Pindah TPS: https://sentralpolitik.com/suku-nuaulu-kepung-kpu-malteng-minta-pindah-tps/

Tak luput, Ia mengapresiasi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas upaya bersama dalam mewujudkan Maluku Tengah yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram