Khabar24Pemerintahan

Suku Nuaulu Kepung KPU Malteng, Minta Pindah TPS

×

Suku Nuaulu Kepung KPU Malteng, Minta Pindah TPS

Sebarkan artikel ini
SUKU NUAULU
Komunitas Suku Nuaulu di Pulau Seram usai datangi KPU Maluiku Tengah di Masohi, Sabtu (3/2). Mereka mendesak kembalikan TPS karena jarak tempuh terlalu jauh dari komunitas mereka.-F: Ancha Sapsuha -

MASOHI, SentralPolitik.com _ Komunitas suku Nuaulu ramai-ramai mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (3/2/2024).

Mereka mendesak KPU untuk mengubah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
“Kita datang konsultasi dengan KPU untuk ubah lokasi TPS karena terlalu jauh, ” kata Pateki Sounawe.

Betapa tidak, untuk bisa sampai ke lokasi TPS, warga harus menempuh perjalanan sejauh 50 kilometer.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dua kali dengan biaya transportasi terbilang lumayan menguras kantong, yaitu sebesar Rp100 ribu, pergi-pulang.

“Jarak dari dusun Rohua ke Masohi 30 Km, biaya angkot umum Rp30 ribu. Lanjut lagi naik angkot lag ke lokasi TPS di kilometer 7 dan 10 biaya Rp25 ribu,” rinci Victor Peirissa.

Lokasi TPS itu sangat memberatkan empat komunitas warga suku Nuaulu di Dusun Rohua, Simalouw, Rounussa dan Waimanesi.

“Lokasi sangat memberatkan kami untuk datang mencoblos,” sambung Mariya Peirissa.

Di Dusun Waimanesi, misalnya, dari total 80 daftar pemilih tetap, hanya empat pemilih yang coblos di tempat. Sisanya tersebar pada berbagai TPS dengan jarak yang jauh.

“Kami hanya ingin KPU kembalikan DPT, ” tegas Pattiasa Soumory. Magister Hukum Unpatti ini menyatakan persebaran DPT ini baru pertama kali di Pemilu 2024.

PANTARLIH TAK MAKSIMAL

Maka dari itu Soumory menduga, Pantarlih tidak menjalankan tugas dengan baik dalam pengumpulan dan pencocokan data.

“Kuat dugaan kami, e-KTP diambil di rumah dusun,” katanya. Sebab, sebagian pemilih belum mengantongi e-KTP, namum terdaftar sebagai pemilih.

Bahkan dia mengaku, Partarlih gagal menjalankan tugas terutama menyasar komunitas suku Nuaulu yang belum paham serta responsif terhadap Pemilu.

“Sumber daya manusia khususnya warga Rohua kurang begitu responsif. Kami menilai Partarlih gagal,” ungkapnya.

Sebagaimana PKPU Nomor 7 tahun 2023 perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Baca Juga:

Etnik Batak Maluku Gelar Natal Bersama, Ini Pesan Walikota ;https://sentralpolitik.com/etnik-batak-maluku-gelar-natal-bersama-ini-pesan-walikota/

“Pasal 19 ayat (3) huruf; a yang menyatakan mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A-daftar pemilih dengan e-KTP atau KK,” tutup Soumory. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *