Pemerintahan

Pemkot Ambon dan Ombudsman RI Tandatangani Nota Kesepakatan, Wujudkan Pelayanan Prima

×

Pemkot Ambon dan Ombudsman RI Tandatangani Nota Kesepakatan, Wujudkan Pelayanan Prima

Sebarkan artikel ini
Kesepakatan
Pemkot Ambon dan Ombudsman Pusat meneken Nota Kesepakatan di Jakarta. f:Humas Pemkot Ambon-

JAKARTA, SentralPolitik.com – Pemkot Ambon resmi menjalin sinergi formal dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan.

Kesepahaman tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Ambon. 

Walikota, Bodewin M Wattimena langsung menekan nota kesepakatan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/26).

Ini merupakan komitmen Pemkot Ambon dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Wattimena menegaskan, seluruh OPD selaku penyedia layanan wajib menjalankan tugas sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

“Saya selalu mengingatkan kepada OPD melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegasnya.

INOVASI

Upaya terus mendorong agar melahirkan inovasi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Dukcapil, Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan OPD lainnya.

Untuk mempercepat penanganan aduan pelayanan publik yang masuk di Ombudsman, awal 2026 Pemkot telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik.

Sekot sebagai ketua tim ini bertugas melakukan rapat koordinasi dengan OPD terlapor untuk mengklarifikasi, memberikan jawaban dan saran tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Meski masih adanya kekurangan di sisi SDM, tata kelola, dan Sarpras, Pemkot berkomitmen terus mempertahankan capaian baik selama ini.

Sekedar tau, Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Kota Ambon dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren positif di Zona Hijau. 

Tahun 2024 Meraih nilai sangat baik pada level tertinggi (Zona Hijau).

Sementara 2025, Dengan format penilaian yang baru, Kota Ambon meraih Opini Kualitas Tinggi (dengan potensi Maladministrasi) dan tetap bertahan di Zona Hijau.

DUA PEMERINTAH KOTA

Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyambut hangat dan mengapresiasi kehadiran langsung Walikota Ambon beserta jajaran di Jakarta.  

Ia mengungkapkan hingga saat ini baru ada dua kota di Indonesia yang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Pusat.

Kedua kota itu yakni Pemkot Padang dan Pemkot Ambon. ‘’Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ungkap Rahmadi

Sesuai laporan Ombudsman Maluku, capaian layanan publik di Kota Ambon terus meningkat dari waktu ke waktu berkat ketegasan Walikota yang konsisten memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai SOP.

Untuk tau sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI dalam Nota Kesepakatan ini mencakup empat poin krusial.

Yakni Percepatan Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik; Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik.

Baca Juga:

Awasi Peredaran Narkoba Ombudsman Kunjungi Rutan dan Lapas: https://sentralpolitik.com/awasi-peredaran-narkoba-ombudsman-kunjungi-rutan-dan-lapas/

Selanjutnya Pertukaran Data dan Informasi; serta Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola layanan publik. (*)

 

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram