AMBON, SentralPolitik.com _ Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat dan tim mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas Kelas II Ambon, Jumat (24/1/2025).
Kunjungan ini merupakan bentuk transparansi dalam mengawasi pelayanan publik, khususnya peredaran Narkoba di dalam Lapas.
—
Dalam kesempatan ini, Ombudsman melakukan investigasi mendalam terhadap laporan penjualan narkoba yang melibatkan Napi James Poceratu alias Beta Napi.
Untuk tau, pelaku mengirimkan nomor kontak penjual narkoba kepada seorang Narapidana lainnya. Polisi kemudian menangkap pelaku di Lapas.
Para pelaku juga ketahuan menggunakan alat komunikasi dari Napi yang sudah bebas dan dibeli seharga Rp 300.000.
Kepala Ombudsman juga menekankan bahwa proses investigasi bersifat terbuka. Pihak Lapas dan Rutan juga akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.
Ombudsman berharap kunjungan ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem pengawasan di masa mendatang.
KOMITMEN
Kalapas Kelas II Ambon, Herliadi menegaskan komitmennya untuk memberikan informasi yang jelas terkait isu yang berkembang di Lapas.
Meski baru empat hari menjabat, ia memastikan akan terus berupaya transparan memberikan penjelasan terkait kejadian-kejadian yang melibatkan Narapidana.
Terkait penangkapan salah satu tahanan bernama Alon, yang mengaku mendapatkan barang ilegal dari dalam Lapas, Herliadi mengaku sudah menelusurinya.
Herliadi mengaku setelah melakukan klarifikasi, dan tidak menemukan bukti bahwa Narapidana yang terlibat menjual barang ilegal.
Ternyata, Alon hanya memberikan informasi kepada rekannya tentang siapa yang bisa menyediakan barang tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa alat komunikasi ilegal didapat dari teman yang sebelumnya pernah berada dalam satu sel dan sudah bebas.
Pihaknya telah menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan yang transparan dan menuangkannya dalam berita acara.
PENCEGAHAN
Sementara Kepala Rutan Kelas II Ambon, Adam Ridwansah menjelaskan langkah preventif mencegah pelanggaran di lingkungan Rutan, termasuk pelarian Narapidana dan peredaran Narkoba.
‘’Pengamanan di Rutan dan Lapas mengikuti regulasi yang sama, dengan fokus utama pencegahan pelarian dan pelanggaran lain seperti kejahatan Narkoba atau kekerasan,’’ katanya.
Ridwansah menekankan bahwa dalam masa transisi kepemimpinan, pihaknya telah menerima instruksi dari Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan.
Instruksi ini menyangkut memberantas Narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi, terutama ponsel.
‘’Sebagai respons, kami rutin melakukan Inspeksi Mendalam setiap minggu dan bekerjasama dengan instansi penegak hukum seperti Polri, TNI, dan BNN,’’ katanya.
Selain itu, pihaknya mengutamakan pengawasan ketat terhadap barang-barang yang masuk, melakukan penggeledahan setiap tamu, pengunjung, maupun petugas yang memasuki areal Rutan.
Baca Juga:
Sengketa Tanah RSUD Belum Selesai, Ini Pesan Ombudsman ke Keluarga Tisera; https://sentralpolitik.com/sengketa-tanah-rsud-belum-selesai-ini-pesan-ombudsman-ke-keluarga-tisera/
‘’Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mencegah masuknya barang-barang haram termasuk narkoba dan ponsel ilegal,’’ jelasnya. (*)