Hukum dan Kriminal

Kejari Maluku Tengah Musnahkan 18 Item Barang Bukti dari 9 Perkara Inkracht

×

Kejari Maluku Tengah Musnahkan 18 Item Barang Bukti dari 9 Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. f:NAS-

MASOHI, SentralPolitik.com –  Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah, Selasa(6/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta P.A., SH, mengatakan barang bukti berasal dari sembilan perkara dengan sembilan terdakwa.

Jenis perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu antara lain pencurian, persetubuhan, pembunuhan dan tindak pidana narkotika.

“Ada sembilan perkara dengan total sembilan terdakwa. Jenis perkaranya antara lain pencurian, persetubuhan, pembunuhan, dan narkoba,” kata Yudha.

Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 6 Oktober 2026, barang bukti itu sebanyak 18 item dengan berbagai jenis.

Mulai dari narkotika jenis sabu, senapan tabung PCP dan perlengkapannya, pakaian, kabel, peluru, proyektil, timbangan digital, alat hisap, tas, tabung pipa paralon, sandal hingga balok kayu.

BARANG BUKTI NARKOTIKA

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, pemusnahan berlangsung dengan cara melarutkan dan menghancurkannya dengan blender agar tidak dapat menggunakannya  kembali.

Sementara barang bukti berupa pakaian, di antaranya kaos oblong lengan pendek dan celana jeans pendek, pemusnahan dengan cara membakarnya.

Sedangkan pemusnahan senapan tabung PCP dan perlengkapannya dengan melibatkan pihak Brimob Polda Maluku.

“Untuk pakaian kita bakar, sedangkan untuk senpi dengan bantuan pihak Brimob,” ujar Yudha.

Dalam dokumen pemusnahan, tercatat empat paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,77 gram. 

Dari jumlah itu, sebanyak 0,10 gram disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sedangkan sisanya tercatat sebanyak 0,67 gram.

Barang bukti lainnya berupa dua kabel, timbangan digital, alat hisap atau bongki, tas samping, sejumlah tabung pipa paralon, sandal dan balok kayu.

Kajari Maluku Tengah, Didit Haryanto bersama Jaksa Lamda Pandapotan Situmorang SH memimpin proses pemusnahan.

Baca Juga:

Tuasikal Lapor Pembuat Poster KTM ke Polisi, Kejari: Masa Kadaluarsa Bisa Diusut: https://sentralpolitik.com/tuasikal-lapor-pembuat-poster-ktm-ke-polisi-kejari-masa-kadaluarsa-bisa-diusut/

Ikut menyaksikan Hakim Pengadilan Negeri Masohi M. Fajrul Falah, SH, MH, KBO Reskrim Polres Maluku Tengah Iptu Frans Olla, perwakilan Brimob Polda Maluku serta Kadis Kesehatan M. Djali Talaohu. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram