Tipikor

Jaksa Sita Rp. 1 Miliar Dari Dinas Pendidikan SBT; Indikasi Korupsi, Pemerasan dan Pungli

×

Jaksa Sita Rp. 1 Miliar Dari Dinas Pendidikan SBT; Indikasi Korupsi, Pemerasan dan Pungli

Sebarkan artikel ini

BULA, SentralPolitik.com – Tim jaksa Kejaksaan Negeri Bula berhasil menyita uang sebesar Rp. 1 miliar dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, di Kota Bula.

Selain itu Jaksa juga menggeledah Ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 SBT dan tempat lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan beberapa kepala sekolah untuk menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Ilham Wahdini , SH., MH memimpin langsung penggeledahan di beberapa titik terkait, Kamis (15/10/2026).

Ikut pula Tim Bidang Tindak Pidana Khusus diketuai Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, SH.,MH dan Tim Intelijen pimpinan Kasi Intel Chandra Saputra, SH.

Penggeledahan terkait dugaan adanya permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari anggaran yang diterima setiap satuan pendidikan penerima bantuan

“Dikuatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti,” jelas Kejari SBT dalam rilis kepada media ini.

KOTA AMBON

Selain penggeledahan di tiga lokasi, pada hari yang sama, Kasi Pidum Junita Sahetapy, SH.,MH bersama Kacabjari di Geser Julivia Marcel Celanno, SH.,MH melakukan penggeledahan dan penyitaan Barang Bukti di salah satu tempat di Kota Ambon.

Tim juga bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang pimpinan Azer Jongker Orno, SH.,MH selalu Kasi DIK Aspidsus Kejati Maluku.

Dalam penanganan perkara ini, nilai dari Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi terdapat uang lebih dari Rp. 1 miliar.

Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi.

Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta alat bukti lainnya.

TRANSPARAN

Kajari SBT, Ilham Wahdini menegaskan setiap tahapan penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Penanganan Perkara ini dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.

Ia berharap program ini tepat sasaran dan tidak di-salahgunakan oleh oknum-oknum terkait, sehingga kegiatan Revitalisasi dapat terlaksana dengan baik.

Wahdini juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selanjutnya tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Baca Juga:

Kejari SBT Selamatkan 7 Mobil Dinas Aset Kabupaten senilai Rp. 297 miliar: https://sentralpolitik.com/kejari-sbt-selamatkan-7-mobil-dinas-aset-kabupaten-sbt-senilai-rp-297-miliar/

Pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui keterangan resmi dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜