Banner Iklan

Banner Iklan
Tipikor

Setelah Unit Batu Merah Jaksa Ungkap Korupsi di BRI Pasahari, Kerugian Negara Rp4,21 Miliar

×

Setelah Unit Batu Merah Jaksa Ungkap Korupsi di BRI Pasahari, Kerugian Negara Rp4,21 Miliar

Sebarkan artikel ini
KORUPSI BRI Pasahari
Aparat kejaksaan mengumumkan penetapan tersangka korupsi di BRI unit Pasahari. f:NAS-

MASOHI, SentralPolitik.com – Tim penyidik kejaksaan kembali mengungkap dugaan korupsi di BRI.  Setelah di Unit Batu Merah, Jaksa mengungkap korupsi di BRI Pasahari dengan kerugian Negara Rp4,21 Miliar.

Ada dua orang tersangka dalam penyalahgunaan penyaluran fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada BRI Tbk Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi, periode Maret hingga September 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ITL, oknum Agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari dan MPR, oknum mantri atau petugas pengolah dan prakarsa kredit pada unit yang sama.

Perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,21 miliar.

Lewat siaran pers, Selasa (3/11/2026) Jaksa mengumumkan Penetapan tersangka sesuai hasil penyidikan dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.

MODUS

Dalam konstruksi perkara, ITL diduga mengajukan sebanyak 424 pinjaman Kredit KECE melalui aplikasi BRISPOT selama periode Maret–September 2025. Dan seluruh pengajuan tersebut berhasil cair.

Dari jumlah itu, sebanyak 405 pengajuan merupakan kredit topengan alias fiktif, yakni menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan pinjaman.

Pelaku mengiming-iming pemilik identitas dengan uang terima kasih sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Sebagian lainnya menggunakan alasan biaya pengobatan orang tua.

Sementara 19 pengajuan lain merupakan kredit tempilan, yakni nilai pencairan kredit dinaikkan dari jumlah yang sebenarnya permintaan debitur. Para tersangka kemudian menggondol selisih dana.

Penyidik mengungkap rekayasa foto tempat usaha, penandatanganan Surat Pengakuan Hutang (SPH) sepihak, serta penguasaan buku tabungan dan kartu ATM milik debitur untuk kepentingan pribadi.

SENGAJA LOLOSKAN

Sementara itu, MPR selaku mantri BRI tidak menjalankan fungsi verifikasi sebagaimana mestinya.

Tidak melakukan pemeriksaan data, pengecekan fisik atau lapangan, serta pemeriksaan keabsahan dokumen sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kredit KECE.

Bahkan, sejumlah ketidaksesuaian data dalam pengajuan kredit tetap lolos seperti dokumen foto, dokumen pengajuan tanpa Surat Usaha (SKU), hingga penggunaan identitas pembantu rumah tangga milik tersangka ITL.

Atas perbuatannya, ITL disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tipikor.

Sedangkan MPR disangkakan dengan pasal yang sama, dengan konstruksi penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:

Gondol Rp.429 Miliar, Jaksa Tahan Petugas Kredir BRI Batu Merah; Dua Calo Ikut Diciduk: https://sentralpolitik.com/gondol-rp429-miliar-jaksa-tahan-petugas-kredit-bri-batu-merah-dua-orang-calo-ikut-diciduk/#google_vignette

Usai menetapkan tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026. Jaksa menjebloskan mereka Lapas Kelas IIB Masohi. (NAS)

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜