BULA, SentralPolitik.com – Setelah melakukan penggeledahan di unit pendidikan, giliran tim jaksa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menyasar Kantor BKPSDM Kabupaten SBT.
Ini merupakan langkah cepat Tim Jaksa Penyidik Kejari melakukan pendalaman perkara dugaan Tipikor berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi pada kegiatan Revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
Pendalaman setelah Tim Jaksa Penyidik memeriksa saksi Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten SBT.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan mutasi pegawai kegiatan Revitalisasi Tahun 2026 di Kabupaten SBT.
Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, karena yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan maka Tim Jaksa Penyidik langsung menuju ke Kantor BKPSDM, Kamis (5/11/2026).
Sekira pukul 17.00 WIT Jaksa kemudian melakukan penggeledahan terkait kejanggalan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, Tim Penyidik berhasil menemukan dan menyita beberapa bukti dokumen.
TERKAIT REVITALISASI
Dokumen itu diduga kuat berkaitan langsung dengan kegiatan Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Mengenai temuan dokumen yang mereka amankan, Jaksa Penyidik belum dapat menyampaikannya kepada publik saat ini.
“Karena masih dalam proses pendalaman keterkaitan dalam konstruksi perkara,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT, Chandra Saputra SH usai penggeledahan.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan komitmen Kejari SBT mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Kejari SBT Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Pemerasan dan Pungli Dana Revitalisasi Pendidikan; https://sentralpolitik.com/kejari-sbt-tetapkan-dua-tersangka-di-kasus-pemerasan-dan-pungli-dana-revitalisasi-pendidikan/
“Sekaligus menjaga agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden RI di daerah dapat berjalan tepat sasaran,” tandasnya. (Arfa Rumain)






