Banner Iklan

Banner Iklan
Pemerintahan

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang, Pemkot Ambon Siapkan SIKOPRU

×

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang, Pemkot Ambon Siapkan SIKOPRU

Sebarkan artikel ini
SIKOPRU
Pemkot Ambon meluncurkan Program SIKOPRU untuk mengawasi pekerjaan di Kota Ambon. F:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Pembangunan tanpa izin alias ilegal dan pemanfaatan kawasan terlarang masih menjadi tantangan dalam penataan ruang Kota Ambon.

Selain melanggar ketentuan tata ruang, aktivitas bangunan illegal ini berpotensi meningkatkan risiko bencana, mengancam keselamatan warga, hingga merusak lingkungan.

Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kota Ambon menyiapkan inovasi SIKOPRU (Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon).

Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik,  Alexander J Hursepunny, Senin (2/11/2026), menjelaskan Sistim ini perkuat pengawasan pembangunan secara terpadu.

Meningkatnya aktivitas pembangunan, keterbatasan ruang perkotaan, kebutuhan investasi, serta risiko lingkungan butuh sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Selama ini pengawasan pemanfaatan ruang masih menghadapi kendala, terutama koordinasi antar OPD  yang belum optimal, data belum terintegrasi, serta mekanisme pengawasan cenderung sektoral.

Sejauh ini masih menemukan bangunan tanpa izin, pembangunan di kawasan sempadan pantai dan sungai, daerah tangkapan air, hutan lindung, hingga penggunaan ruang milik jalan.

Melalui SIKOPRU, pola pengawasan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri mengarah menjadi lebih terpadu, cepat, preventif, dan berbasis data.

KOLABORASI

Katanya, inovasi ini tidak hanya mengandalkan sistem digital, tetapi juga membangun kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

Implementasi SIKOPRU dirancang melalui tiga tahap.

Dalam jangka pendek (sekitar dua bulan) , sejak pertengahan Oktober 2026, fokusnya meliputi pembentukan tim kolaborasi, inventarisasi regulasi.

Serta pemetaan lokasi prioritas, penyusunan SOP, sosialisasi, serta penerapan awal sistem.

Selanjutnya, dalam jangka menengah (6–12 bulan), melakukan integrasi data antar-OPD, pengembangan dashboard pemantauan, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Sementara dalam jangka panjang (1–2 tahun), SIKOPRU ditargetkan menjadi sistem pengawasan permanen dengan dukungan regulasi, data spasial, dan sistem peringatan dini.

Baca Juga:

BMapan Terobosan Disnaker Ambon, Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja: https://sentralpolitik.com/%ce%b2mapan-terobosan-disnaker-ambon-dekatkan-fresh-graduate-dengan-peluang-kerja/

Hursepunny berharap masyarakat ikut mengambil bagian dengan memberikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜