AMBON, SentralPolitik.com – Maluku akhirnya kebagian dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2026.
Selain Propinsi Maluku, dana ini sebanyak 35 kabupaten/ kota yang juga menerima dana ini dari Pemerintah Pusat.
Adanya perolehan dana ini terungkap dalam Surat dari Menteri Keuangan RI kepada Gubernur Maluku dan 35 bupati/ walikota Nomor S-77/MK/PK/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Adalah Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenku RI, Nufransa Wira Sakti yang meneken surat itu atas nama Menteri Keuangan.
Wira Sakti dalam surat itu menjelaskan jumlah pemberian dana hibah yang disetujui untuk masing-masing pemerintah daerah setinggi-tingginya sebagaimana lampiran penetapan.
Batas akhir penyampaiam permintaan penyaluran hibah yakni pada 7 Desember 2026 atau sesuai penetapan pemerintah.
Surat penetapan (SPPH) menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana pada APBD tahun 2026 dan 2027.
Selanjutnya Menkeu menegaskan, Pemda dan BNPB menyusun RKA sesuai nilai alokasi Hibah paling lama 10 hari setelah penetapan SPPH.
Masih dalam surat itu Menkeu menegaskan juga kalau Pemda bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana.
Sementara menganggaran, penyaluran dan pelaporan mengacu padad PMK nomor 29 tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
Sedangkan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan PNPB nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Hibah dan peraturan mengenai petunjuk pelaksana.
BNPB
Sementara itu, menindaklanjuti surat Kementrian Keuangan RI, BNPB mengundang Gubernur Maluku dan bupati/ walikota penerima bantuan dalam Rapat dan Sosialisasi.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Afrial Rosya dalam surat nomor 52/BNPB/D-IV/RR.01.02/11/2026 tertanggal 2 November 2026 mengundang pejabat di daerah untuk sosialisi.
Sosialisasi tentang peraturan dana hibah dan rekonstruksi pascabencana 2026.
Sekedar tau Dana hibah ini sudah sejak tahun 2025 menjadi atensi Pemda terutama BPBD Maluku dan baru cair pada tahun ini.
Sumber-sumber media ini di Jakarta berharap realisasi dana ini tidak menjadi ajang cawe-cawe Pemda dan mengusaha untuk memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Apalagi, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, paket pekerjaan dana Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ini tersebar di beberapa kabupaten/ kota di Maluku.
‘’Kami minta teman-teman media ikut mengawalnya, mulai dari proses tender sampai pelaksanaan di lapangan,’’ pintanya.
Ia juga mengingatkan jangan ada kepentingan lain dalam kondisi ekonomi masyarakat yang lagi terpuruk saat ini. ‘’Sekali lagi, kami minta masyarakat mengawal proyek ini,’’ tandasnya. (DENIS)






