Pemerintahan

Jadi Tersangka Cabul, Dua Kali Camat Taniwel Timur Mangkir

×

Jadi Tersangka Cabul, Dua Kali Camat Taniwel Timur Mangkir

Sebarkan artikel ini
Cherly C Laisina Patty
Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku, Cherly C Laisina Patty di ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku, Rabu (4/10/2023). Patty selama ini mendampingi kasus itu-f:ALIM-

AMBON, SentralPolitik.com _ Camat Taniwel Timur Kabupaten SBB RMM, telah menyandang status tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

RMM juga telah dua kali dipanggil penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku untuk diperiksa dengan status tersangka. Namun sebayak itu pula RMM tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku Cherly C Laisina Patty ungkapkan hal ini setelah berkoordinasi dengan penyidik. Pejuang hak-hak wanita dan anak ini juga adalah pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Si camat itu (RMM) sudah dua kali dipanggil dalam status tersangka oleh penyidik. Namun dua kali dia (RMM) tidak datang. Itu pun juga tanpa memberikan keterangan atau informasi apapun ke penyidik,” jelasnya kepada media ini, Rabu (4/10/2023).

Korban perilaku bejat oknum camat ini adalah “Bunga” (nama samaran) seorang gadis remaja asal salah satu kampung di ujung Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/7/2022) lalu. Namun RMM baru dilaporkan ke Polda Maluku setahun berselang, tepatnya pada Kamis (20/7/2023).

Sekedar diketahui, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi memang sudah satu tahun lalu. Tepatnya Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian itu, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih menuntut ilmu pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB.

Saat itu, terlapor mencabuli serta menyetubuhi korban di dalam mobil pelaku. Belum dipastikan mobil yang digunakan terlapor melakukan tindak pidana ini adalah mobil pribadi atau mobil dinas Camat Taniwel Timur. Kepolisian masih terus mendalami dan mencari bukti.

PERKARA

Sejak dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada Kamis (20/7/2023) lalu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dengan Kasubdit Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, M.M langsung melakukan penyelidikan.

Pelapor yang merupakan keluarga korban termasuk korban serta beberapa orang dimintai keterangan.

Terlapor RMM juga akan dimintai keterangan. Namun dua kali diundang untuk klarifikasi, RMM tidak datang.

NAIK PENYIDIKAN

Perkara ini kemudian naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat itu penyidik telah memiliki bukti permulaan awal yang cukup untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara dilakukan Jumat (18/8/2023).

Saat berstatus penyidikan, terlapor akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Oknum camat ini menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/8/2023) lalu. Saat diperiksa, statusnya masih sebagai saksi.

Penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain. Istri dan anak terlapor juga ikut diperiksa.  Dari hasil pemeriksaan para saksi, penyidik akhirnya mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan RMM sebagai tersangka.

TERSANGKA

Gelar perkara penetapan tersangka pun dilakukan pada Kamis (14/9/2023). Sejak saat itu, RMM resmi menyandang status tersangka.

“Jadi terlapor yang awalnya sebagai saksi, kemudian oleh penyidik statusnya dinaikan menjadi tersangka pada tanggal 14 September 2023,” jelas Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku.

PANGGILAN PERTAMA

Aktivis perempuan yang sering disapa dengan panggilan mam Othe ini beberkan penyidik kemudian mengirim surat panggilan pertama kepada RMM selaku tersangka.

“Surat panggilan pertama dikirim pada Senin 18 September 2023. Dalam surat itu, tersangka diminta hadir pada Jumat 22 September untuk diperiksa,” jelas Othe.

Namun tersangka RMM tidak menghadiri panggilan itu. Tersangka juga tidak memberikan keterangan atau informasi ke penyidik alasan tidak hadir.

PANGGILAN KEDUA

Karena tersangka tidak hadir, maka pada Senin (25/9/2023) penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat ini, tersangka diminta hadir pada Senin (2/10/2023) untuk diperiksa.

Namun, lagi-lagi tersangka tidak menunjukan batang hidungnya di Kantor Subdit Renakta. Tersangka juga tidak memberi informasi apa pun juga soal ketidakhadirannya.

“Panggilan kedua juga tersangka tidak datang. Tidak ada informasi apa pun juga dari tersangka,” ujar Othe.

TEMBUSAN BUPATI

Ia jelaskan setiap surat panggilan dilayangkan kepada tersangka, penyidik juga memberikan tembusan juga ke penjabat Bupati Seram Bagian Barat Brigjen TNI Adi Chandra As’aduddin.

Harapannya dengan tembusan surat itu, kiranya penjabat Bupati dapat memerintahkan tersangka yang masih berstatus camat ini menghadiri panggilan itu.

Othe katakan sudah dua kali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun dirinya yakin penyidik pasti punya upaya dan trik untuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa.

KRONOLOGIS

Kronologis peristiwa ini, berawal saat terlapor mengajak korban untuk jalan-jalan ke Piru. Saat itu terlapor menjemput korban dengan mobil. Kemudian mereka menuju ke Piru.

Saat dalam perjalanan, tiba-tiba korban merasa pusing dan hendak muntah. Kemudian terlapor memberikan sebatang rokok kepada korban. Katanya untuk mengatasi rasa pusing dan mual tersebut.

Namun saat menghisap rokok yang diberikan terlapor, tubuhnya malah menjadi lemas tak berdaya. Melihat kondisi korban yang tak berdaya, terlapor menghentikan kendaraanya di TKP sekitar gedung DPRD Kabupaten SBB. Terlapor mencari lokasi yang sunyi.

Kemudian terlapor melancarkan aksi bejatnya. Terlapor mencabuli korban. Bagian-bagian sensitif korban digerayangi terlapor.

Tak puas mencabuli korban, terlapor kemudian melampiaskan nafsu syahwatnya. Di dalam mobil tersebut, terlapor menyetubuhi korban.

Puas menyetubuhi korban, terlapor kemudian memotret tubuh korban dalam keadaan telanjang. Ini dijadikan senjata bagi terlapor. Dia mengancam agar korban tidak boleh ber”nyanyi” akan kasus ini. Terlapor mengancam akan memviralkan foto maupun video tubuh korban jika perbuatan bejatnya jadi konsumsi publik.

Baca Juga:

Camat Taniwel Timur Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual:

https://sentralpolitik.com/camat-taniwel-timur-diperiksa-polisi-kasus-dugaan-kekerasan-seksual/

Sekitar satu tahun peristiwa ini terpendam. Diduga korban selalu mendapat ancaman dari terlapor. Kasus ini akhirnya terkuak. RMM akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *