DOBO (SentralPolitik.com) – KPU Kabupaten Kepuauan Aru terus dirundung masalah. Belum tuntas penyidikan kepolisian atas dugaan korupsi Dana Hibah di lembaga itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjerat mereka. Kali ini dugaan seleksi PPK yang dinilai banyak kejanggalan.
DKPP pada Senin (27/3) kemarin menggelar sidang yang berlangsung secara virtual dan dilansir secara terbuka. Adalah Hery Albert Gardjalay, salah satu peserta seleksi PPK yang menyeret KPU Aru ke ranah hukum. Perkara teregister di DKPP nomor 34- PKE- DKPP/II/2022.
Gardjalay mengadukan Ketua KPU Kabupaten Aru, Mustafa Darakay bersama 4 anggota lain yakni Tina Jovita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok, Konan Rahalus dan Muhamad ADjir Kadir. Mereka tercatat sebagai Teradu 1 sampai 5.
Para Teradu didalilkan mengumumkan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Kepulauan Aru sesuai hasil Rapat Tentang penetapan hasil seleksi PPK, tidak prosedural. “Keputusan KPU Kabupaten Aru tentang penetapan hasil seleksi wawancara calon PPK untuk Pemilu 2024 tertanggal 14 Desember 2022, adalah cacat prosedur dan administrasi,” tegas Hery Albert.
Dia menyebut, meteri wawancara yang dinyatakan para teradu kepada peserta, tidak berkaitan dengan kepemiluan, integritas, maupun rekam jejak. Materi yang dinyatakan justru terkait perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 dimana Teradu 1 sampai 5 sebagai tersangkanya.
Karena itu Gardjalay mengungkapkan adanya kejanggalan penilaian seleksi wawancara peserta calon anggota PPK, yang ditanyai oleh satu atau dua Teradu, tapi dalam penelitian dilakukan oleh seluruh Teradu.
“Hasil seleksi wawancara yang diumumkan secara resmi pada laman KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan yang ditempel pada papan pengumuman kantor juga berbeda, termasuk nilai saya dan para saksi yang saya hadirkan dalam perkara ini,” tegasnya, dalam sidang itu.
Seleksi PPK Kepulauan Aru juga diduga telah diintervensi sejumlah partai politik. Menurut Hery Gardjalay, sejumlah perwakilan partai politik ikut serta dalam rapat pleno penetapan PPK yang dilakukan oleh para Teradu, sehingga mengakibatkan penetapan anggota PPK terlambat hingga 22 Desember 2022.
Selain itu, para Teradu diduga meloloskan dua calon anggota PPK yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penyidik kasus pidana korupsi dana hibah Kepulauan Aru.
Baca Juga:
https://sentralpolitik.com/jadi-terdakwa-5-anggota-kpu-aru-bakal-diberhentikan/
https://sentralpolitik.com/tepis-famili-penyidik-kasus-korupsi-lolos-seleksi-ppk/
https://sentralpolitik.com/darakay-pastikan-tahapan-dilaksanakan/
Sebagai informasi sidang pemeriksaan ini dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Anggota majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yakni Mike J. Rolobessy (unsur masyarakat), Syamsul Rifan Kubangun (Unsur KPU) dan Thomas T. Wakanno (TPD Unsur Bawaslu).
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengar keterangan pengadu dan Teradu serta Saksi- saksi atau pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan ini digelar,” jelas Yudia. Ia menambahkan, sidang kode Etik ini bersifat terbuka untuk umum dan dkisiarkan melalui akun Facebook DKPP. (*)
Penulis: utha pesulima