PESERTA PEMILU
Dalam negara demokrasi konstitusional, partai politik memegang kekuasaan sosial dan oleh karena itu, dapat berperan sebagai katalis dalam pembentukan opini publik. Mereka bersaing satu sama lain dalam fungsi ini sehingga para pihak harus “membedakan diri mereka sendiri dalam persaingan dalam penafsiran yang tepat mengenai kebutuhan dan promosi isu-isu yang relevan, dalam perselisihan mengenai uraian yang benar tentang permasalahan dan usulan terbaik untuk solusinya” (Habermas (1998: 443).
Mereka dapat membantu dalam program pendidikan publik untuk mempromosikan “etos demokrasi” di kalangan warga negara ( Bernstein, 1998:289) dan “patriotisme konstitusional” (Habermas, 1998b: 384) Kolaborasi dan dukungan mereka juga sangat penting.
Selain itu, partai politik juga berperan penting dalam pembentukan kemauan politik dan merupakan lembaga rekrutmen politik yang mengirimkan individu-individu yang memenuhi syarat ke dalam sistem politik yang dapat menduduki posisi kepemimpinan di lembaga eksekutif dan legislatif. Pasal 22 E( 3) UUD NRI 1945 menjamin hak warga negara untuk ikut serta dalam pemilihan umum baik melalui partai politik. Ketentuan eksplisit mengenai partisipasi politik melalui sistem kepartaian patut diperhatikan.
Partai politik di Indonesia tidak hanya mewakili kepentingan ideologi dan nasionalis. Beberapa dari mereka juga mempromosikan cita-cita agama. Ada juga beberapa partai mapan baik di tingkat daerah maupun nasional. Dengan kata lain, terdapat sistem multi-partai yang berkembang pesat di negara ini. Sistem multi partai dapat dilihat sebagai indikasi kuatnya budaya dan praktik demokrasi di Republik Indonesia. Sistem ini menyediakan platform politik yang lebih luas untuk dipilih oleh para pemilih.
Pada tahun 1999, 48 partai politik dinyatakan berhak mengikuti pemilu. Pada pemilu 2004, terdapat 24 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Pada pemilu berikutnya, partisipasi partai politik ditetapkan menjadi 38 pada tahun 2009 ( Romli , 2011: 200), 12 pada tahun 2014 ( Werdiningsih , 2013), dan 14 pada pemilu 2019 ( Movanita , 2019).
Dapat dikatakan bahwa sistem multi partai kembali muncul dalam kancah politik Indonesia. Namun, beberapa intelektual berpendapat bahwa sistem multi-partai tidak menguntungkan dalam sistem pemerintahan presidensial. Pengalaman di Indonesia telah mengakibatkan terjadinya faksionalisme di parlemen.
Hal ini mengakibatkan sulitnya mendapatkan dukungan dalam implementasi kebijakan dan program presiden (Huda, 2018:337-338). Untuk mengatasi masalah ini, para pembuat undang-undang berupaya membatasi jumlah partai politik yang diwakili di parlemen. Mereka menetapkan ambang batas pemilihan bagi sebuah partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen. Targetnya adalah mengurangi jumlah partai politik di parlemen menjadi paling banyak dua sehingga fragmentasi agenda dan kepentingan politik berkurang ( Marijan , 2010: 72-73; Pahlevi , 2014: 18).
Ambang batas pemilu di Indonesia dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu pada tahun yang sama. Pasal 39(3) undang-undang yang sama mengamanatkan bahwa untuk mendapatkan kursi di DPR, partai tersebut harus memperoleh minimal 2% dari total 462 kursi DPR. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Pasal 7 ayat (1) meningkatkan elektoral menjadi 3% dari 500 kursi anggota DPR . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD, menggantikan ambang batas pemilu dengan ambang batas parlemen. Ambang batas elektoral didefinisikan ulang untuk merujuk pada jumlah minimum suara yang harus diperoleh suatu partai politik agar dapat memperoleh kursi di parlemen ( Marijan , 2010: 73-74).
Perubahan serupa pada undang-undang pemilu juga dilakukan pada pemilu berikutnya. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Pasal 202(1), ambang batas parlemen disesuaikan sebagai berikut: pada tahun 2009, 2,5% dari total suara diberikan secara nasional untuk memperoleh setidaknya satu dari 560 kursi di DPR. Pada tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Pasal 208 menaikkannya menjadi 3,5%.
Dan, pada tahun 2019, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414(1) menambah ambang batas menjadi 4% untuk mengamankan satu dari 575 kursi DPR. Dari 38 partai politik peserta pemilu 2009, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen; dari 12 partai pada tahun 2014 hanya 10; dan, dari 14 partai pada tahun 2019, hanya 9 partai (Pahlevi , 2014: 19).
Penyesuaian yang dilakukan dan persyaratan bagi partai untuk setiap kali berada dalam ambang batas Pemilu bermula dari tidak adanya ketentuan yang lebih pasti dalam konstitusi yang mengatur penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, hal tersebut dapat dengan mudah diubah dan disesuaikan dengan keuntungan partai politik dominan yang berkuasa. Meskipun tujuannya adalah untuk memastikan adanya basis yang lebih kuat pada lembaga legislatif agar dapat memperoleh dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan dan program presiden, praktik yang dilakukan bersifat sewenang-wenang dan terbuka terhadap manipulasi.
Pemilihan presiden dan wakil presiden juga bermasalah. Pada Pemilu 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 5 ayat (4) menambahkan ketentuan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau partai politik. Gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara nasional pada pemilihan anggota DPR.
Pada Pemilu 2009, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 9 menaikkan persyaratan masing-masing menjadi 20% dan 25% . Ambang batas tersebut dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 222 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019. Pemberlakuan ambang batas pemilu pada pemilu presiden dan wakil presiden dapat dibenarkan sebagai upaya untuk memperkuat sistem kepartaian. Namun, hal ini juga menjadi hambatan hukum yang sangat besar bagi individu yang tidak berafiliasi dengan partai politik (Huda dan Nasef , 2017: 163) karena mereka dilarang mencalonkan diri sebagai kandidat independen untuk jabatan publik tertinggi di negara tersebut.
Model rekrutmen calon presiden dan wakil presiden yang saat ini berlaku di Indonesia jelas merupakan pelanggaran terhadap hak politik setiap warga negara. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap jaminan persamaan hak bagi seluruh warga negara. Penerapan ambang batas ternyata menjadi mekanisme kontrol partai politik besar untuk mempersempit jumlah calon yang memenuhi syarat menjadi anggotanya sendiri.
Hal ini berdampak buruk pada partai politik kecil yang seharusnya menikmati hak politik sebanyak partai besar (Huda dan Nasef , 2017: 165). Hal ini jelas bukan merupakan perkembangan positif bagi pendalaman demokrasi di tanah air. Dan pihak yang paling dirugikan dalam situasi ini adalah masyarakat luas.
Memang benar, “pengetatan ambang batas mengurangi jumlah calon dan, oleh karena itu, mengurangi pilihan pemilih: jumlah calon presiden menurun dari lima calon presiden pada tahun 2004 menjadi tiga calon presiden pada tahun 2009 dan dua calon presiden pada tahun 2014.
Pada tahun 2019, dua calon presiden yang sama melakukan pendaftaran ulang. , menggarisbawahi menyempitnya jumlah pemilih” (Mietzner, 2020: 1024).
MENUJU PENDALAMAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Permasalahan Pemilu di Indonesia harus diselesaikan. Diperlukan upaya terus-menerus dan kooperatif dari pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan warga negara untuk memperdalam demokrasi di negara ini, yaitu mewujudkan kesetaraan sosial serta partisipasi dan keterwakilan warga negara “dalam pemilihan pemerintahan dan dalam proses pemerintahan, yang mana pada akhirnya akan memperkuat kebebasan dan hak-hak warga negara dan kelompok” (Alagppa 2013).
Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme demokrasi yang menciptakan kepercayaan pada seluruh aktor politik, membangun kapasitas administratif-teknokratis yang kuat, dan menerapkan hukum kepada semua warga negara dengan ukuran yang setara. Institusi negara harus memperdalam demokrasi sebagai satu-satunya permainan di kota dengan melibatkan dan mempraktikkan “nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat” ( Savirani , 2016).
Dan, warga negara harus terus memperkuat partisipasi aktifnya dalam mengontrol pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah (Zuhro, 2019). Masyarakat dan kelompok, termasuk kelompok masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan media massa, harus terus membangun solidaritas dan mencapai pemahaman yang komunikatif dan subyektif melalui “hubungan antara pembentukan opini dan pelembagaan aspirasi politik, dan pembentukan opini informal dalam ruang publik yang dimobilisasi secara budaya” (Hardiman, 2009: 106).
Pendalaman demokrasi di Indonesia memerlukan prinsip demokrasi. Dilihat dari teori Habermas, ada empat prinsip yang harus menjadi pedoman terselenggaranya pemilu di Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Yang pertama adalah prinsip kedaulatan rakyat sebagai sebuah prosedur. Prinsip ini berarti bahwa “semua kekuatan politik berasal dari kekuatan komunikatif warga negara” (Habermas, 1998a: 170).
Penerapan prinsip ini menuntut pelembagaan prosedur demokrasi yang memungkinkan kebebasan berkomunikasi warga negara dapat dilaksanakan secara efektif, semua kepentingan dapat dipertimbangkan secara adil, dan syarat-syarat untuk melakukan tawar-menawar dapat dipenuhi secara memadai.
Prosedur demokrasi harus didasarkan pada prinsip pluralisme politik yang menyatakan bahwa pembentukan opini dan kemauan di ruang publik politik formal harus selalu terbuka dan mencakup komunikasi di ruang publik informal. Oleh karena itu, negara harus melindungi ruang publik informal karena ruang tersebut merupakan arena yang memberikan pendapat, klaim yang sah, dan penilaian yang signifikan dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan serta mencegah hambatan konstitusional terhadap program formal.
Pada prinsipnya, Habermas berpendapat, “badan-badan parlemen harus bekerja dalam parameter yang, dalam arti tertentu, merupakan opini publik yang ‘tanpa subjek’, yang secara alami tidak dapat terbentuk dalam ruang hampa melainkan hanya dilatarbelakangi oleh budaya politik liberal” (Habermas, 1998a:184).
Terselenggaranya pemilu yang demokratis di Indonesia mengharuskan pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat memandang pemilu tidak hanya sebagai sarana untuk meraih kekuasaan politik. Sebaliknya, pemilu merupakan sarana demokrasi yang memberikan kesempatan bagi warga negara yang bebas dan setara untuk menjalankan kedaulatan rakyat, membentuk wacana dan penalaran publik mengenai program dan kebijakan politik, serta mengambil keputusan rasional mengenai kepemimpinan baru.
Prinsip demokrasi mengandaikan adanya kemampuan elit politik dalam mengevaluasi tindakan politiknya, mengambil sudut pandang yang futuristik-kritis dari para ahli, dari masyarakat, dan dari dirinya sendiri, yang merupakan konsep dan kemauan pembentuk opini. Dalam perebutan kekuasaan politik, mereka harus selalu “tunduk pada sistem deliberatif dan sifat keras kepala wacana politik” (Habermas 2006: 243).
Lebih lanjut, wakil rakyat di parlemen tidak boleh berasimilasi dengan aparatur negara dan merelatifkan persaingan platform partai semata-mata untuk merekrut oknum tertentu ke dalam lembaga negara.
Sebaliknya, mereka harus mampu bersaing secara demokratis dan melatih serta membentuk pemimpin demokratis yang memberikan respon dan solusi terbaik terhadap kebutuhan dan kepentingan nyata masyarakat secara umum.
Dan yang terakhir, partai politik juga harus mampu menjalankan fungsi politiknya dengan baik. Pasal 11(1) UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menjelaskan bahwa fungsi tersebut antara lain (a) mendidik warga negara agar sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa; (b) menciptakan kondisi yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa; (c) menghimpun dan menyalurkan aspirasi politik warga negara dalam membentuk dan menentukan kebijakan negara; (d) memfasilitasi partisipasi warga negara dalam proses politik; dan (e) merekrut personel dan pemimpin untuk mengisi posisi politik melalui mekanisme demokratis berdasarkan kesetaraan dan keadilan gender. Ketentuan tersebut menguraikan potensi partai politik untuk berkontribusi terhadap pendalaman demokrasi di tanah air.
Kedua, asas perlindungan hukum individu yang dijamin oleh lembaga peradilan yang independen. Asas ini berangkat dari pemahaman bahwa meskipun pengambilan keputusan politik mengenai kepentingan umum dilakukan oleh lembaga legislatif, dan pemerintah melaksanakan keputusan tersebut melalui program politik, namun pelaksanaan keputusan dan program politik tersebut harus dikendalikan oleh undang-undang. Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan agar partai politik yang ada saat ini bisa sesuai dengan cita-cita UUD 1945.
Langkah yang perlu namun sulit adalah bagaimana partai politik dapat meninggalkan politik patronase, klientelisme, jual beli suara, dan bentuk-bentuk malpraktik pemilu lainnya. Pokok persoalan ini terletak pada keragu-raguan lembaga legislatif yang gagal menjalankan kewenangannya dalam menciptakan undang-undang yang demokratis atau lembaga penegak hukum yang cuci tangan dalam menegakkan undang-undang.
Penyelenggaraan pemilu yang demokratis di Indonesia menuntut penegakan hukum dan kesetaraan politik bagi seluruh anggota masyarakat. Tidak ada seorang pun atau sekelompok warga negara, termasuk negara, yang mempunyai hak khusus atas individu dan kelompok lainnya. Dalam praktik dan kebijakan, tuntutan penegakan hukum ini berarti bahwa hukum harus diterapkan kepada semua orang tanpa rasa takut atau pilih kasih. Hak dan keistimewaan harus diberikan kepada semua warga negara, dan tugas serta hukuman harus dikenakan kepada semua orang secara setara (Hermida, 2014).
Ketiga, asas legalitas administrasi yang menyatakan bahwa kekuasaan administratif harus muncul dengan sendirinya dari kekuatan komunikatif warga negara. Pemilihan umum yang demokratis di Indonesia menuntut pemerintah untuk mengedepankan hukum dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk melakukan intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif. Kekuasaannya hanya dapat digunakan sejauh diperlukan untuk melembagakan wacana rasional dan menyediakan kondisi yang memungkinkan pembuatan dan penerapan undang-undang.
Sebaliknya, pemerintah akan melampaui fungsinya sejauh memberikan intervensi atau kondisi pembatasan terhadap proses legislatif dan ajudikasi. Intervensi-intervensi tersebut “melanggar proposisi komunikatif wacana legislatif dan hukum dan menyebarkan proses yang dipandu argumentasi untuk mencapai pemahaman yang dapat mendasari penerimaan rasional terhadap undang-undang dan keputusan pengadilan” (Habermas, 1998a: 174-175).
Keempat, asas bernegara dan bermasyarakat. Prinsip ini mengacu pada “jaminan hukum atas otonomi sosial yang juga memberikan satu sama lain, sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih, kesempatan yang sama untuk menggunakan haknya atas partisipasi politik dan komunikasi” (Habermas, 1998a: 174). Negara konstitusional yang demokratis harus melayani organisasi mandiri yang otonom secara politik dan menjamin terlaksananya otonomi sosial warga negara secara efektif di ruang publik.
Hal ini mengharuskan negara untuk mengaktifkan kekuatan komunikatif warga negara, termasuk masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah dan media massa, untuk berpartisipasi dalam proses musyawarah politik dan pengambilan keputusan akhir. Harus dikatakan bahwa undang-undang pemilu yang diadopsi oleh pemerintah belum sepenuhnya mencerminkan visi dan tujuan konstitusi yang direvisi. Permasalahan kelemahan undang-undang pemilu tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbarui atau mengubah undang-undang dan sistem pemilu karena undang-undang tersebut dapat dengan mudah diubah dan disesuaikan dengan perhitungan kepentingan partai politik dominan yang berkuasa.
Reformasi undang-undang Pemilu tidak bisa menjadi alasan bagi anggota parlemen untuk cuci tangan terhadap pembentukan undang-undang yang demokratis. Pemerintah, DPR, dan lembaga pemilu harus selalu mengedepankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam proses pembuatan undang-undang. Pembuatan undang-undang pemilu harus bebas dari kepentingan partai politik. Proses pembuatan undang-undang dan keputusan akhir harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta mengedepankan argumentasi yang rasional dan bukan suara terbanyak.
Undang-undang Pemilu di Indonesia hanya dapat berlaku jika dilaksanakan berdasarkan prosedur ideal yang mengutamakan proses komunikasi dan pertarungan gagasan secara rasional, jujur, terbuka, bebas kepentingan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Negara dan lembaga legislatif harus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang. Kedua institusi ini harus melindungi kebebasan ruang publik yang mempunyai akses terhadap informasi dan mobilisasi kekuatan sosial korporasi yang tinggi dan mandiri dalam bentuk bantuan moneter dan fasilitas instrumental lainnya. Mereka harus melindungi kekuatan komunikatif warga negara dan melibatkan aktor-aktor sosial yang otonom ke dalam proses politik dalam membentuk opini dan kemauan untuk menghasilkan undang-undang yang sah.
KESIMPULAN
Pemilihan umum bukan sekadar sarana untuk memperoleh kekuasaan politik, melainkan sarana demokratis bagi warga negara untuk menjalankan kedaulatan rakyat, membentuk wacana dan penalaran publik mengenai program dan kebijakan politik, serta mengambil keputusan rasional mengenai kepemimpinan baru.
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh UUD 1945. Hal ini memberikan kesempatan bagi warga negara yang bebas dan setara untuk menjalankan kedaulatan rakyat, membentuk pemikiran publik tentang program dan kebijakan politik, dan membuat keputusan rasional mengenai kepemimpinan baru. Namun, masih ada permasalahan yang dapat disebut sebagai lemahnya pemilu di negara ini.
Pertama, itu peraturan pelaksanaan dan peraturan yang diadopsi oleh pemerintah tidak sepenuhnya mencerminkan visi dan maksud dari konstitusi yang telah direvisi.
Dan kedua, kurangnya komitmen politik para pemimpin dan elit politik terhadap prinsip dan nilai demokrasi. Permasalahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dapat diatasi melalui penerapan prinsip-prinsip demokrasi yang dianut oleh teori hukum Habermasian dan demokrasi untuk negara demokrasi yang berdasarkan hukum.
Hal ini memerlukan pelembagaan prosedur pembuatan undang-undang yang ideal yang mencakup partisipasi yang setara dari warga negara. Forum hukum-politik harus selalu dilakukan secara terbuka, transparan, inklusif, dan konsultatif, serta menjamin partisipasi tulus warga negara.
Selain itu, kurangnya komitmen politik terhadap nilai-nilai demokrasi memerlukan adanya partai politik untuk bersaing secara demokratis dan membentuk pemimpin demokratis yang memberikan respon dan solusi terbaik terhadap kebutuhan dan kepentingan aktual warga negara pada umumnya. Mereka juga harus menjalankan fungsinya untuk mendidik warga negara dan merekrut serta menyeleksi personel dan pemimpin untuk mengisi posisi politik melalui mekanisme demokratis berdasarkan kesetaraan dan keadilan gender. (*)
Baca Juga:
Prospek & Permasalahan Pemilu di Indoensia (1) : https://sentralpolitik.com/prospek-permasalahan-pemilu-di-indonesia-1/