AMBON, SentralPolitik.com _ Haris Tewa, Ketua Majelis Hakim sidang lanjutan perkara Tipikor SPPD fiktif BPKAD KKT tahun 2020 meminta jaksa untuk memproses lanjut oknum BPK RI, Sulistyo.
—
‘’Saudara (Sulistyo) kan kena hukuman disiplin karena menerima uang kan. Pak Jaksa lanjutkan ini oknum BPK, gratifikasi ini,’’ kata Tewa dalam sidang lanjutan, Senin (4/12) di Pengadilan Tipikor Ambon.
‘’Uangnya (gratifikasi) sudah dikembalikan belum? Jika sampai perkara ini selesai, tahan dan proses dia,” tegas Hakim.
Sebelumnya pada sidang kemarin, Kepala Inspektorat KKT, Jedithia Huwae menerangkan kalau menyerahkan dana sebanyak Rp. 350 juta kepada oknum BPK RI.
KESAKSIAN
Saat hadir memberikan kesaksian, Sulistyo menceritakan ikwal awal dirinya mulai berproses dengan Pemda KKT.
Sejak tahun 2019, dia bertugas sebagai Korwas BPK Maluku dan telah 3 kali ke KKT yakni di tahun 2019, 2020 dan 2021 dalam rangka melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang bertujuan untuk berikan opini terhadap laporan keuangan Pemda.
Selama berproses dengan KKT itulah, menghasilkan opini WTP pertama kali untuk Pemda KKT di masa pemerintahan Petrus Fatlolon pada 2019, dan tahun kedua WTP juga.
Namun pada tahun ketiga untuk pemberian WTP, Sulistyo mengaku telah di mutasi lantaran ketahuan terima suap Rp350 juta.
Sulistyo juga tak membantah kalau dirinya pernah bertemu dengan Kepala BPKAD Yonas Batlayeri dan sering pula berkonsultasi. Dan tiap kali melakukan pemeriksaan, pihaknya selalu di dampingi Kepala Inspektorat Jeditha Huwae.
SANGKAL
Kendati begitu, dia sempat menyangkal telah melakukan lobi angka.
Hanya saja dia mengaku di antar Huwae ke ruang kerja Yonas Batlayeri agar BPK bisa membantu mewujudkan laporan keuangan Pemda KKT keluar dari opini Disclamer.
Hakim Tewa pun meminta Yonas untuk menyanggah kesaksian Sulistyo ini. Yonas mengaku sekitar bulan Maret 2020, Inspektur bersama Sulistyo bertemu dengannya di kantor keuangan dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020.
“Saat ketemu saya, Sulistyo langsung ke inti bahwa bisa bantu untuk laporan keuangan ini dapat WTP, tapi siapkan duit 450 juta. Saya bilang, tidak punya duit sebanyak itu bisa dikurangi? Dan kita deal di 350 juta,” beber Yonas.
Yonas kemudian mengarahkan staf Albiyan Toweli untuk mengantarkan uang 350 juta tersebut kepada Huwae di Saumlaki dalam bentuk uang cash. Saat itu, Sulistyo masih berada di Saumlaki.
HUWAE
Hakim Tewa kemudian mempersilahkan Huwae untuk menjangga pernyataan Sulistyo ini. Huwae tegaskan terkait dengan pertemuan Sulistyo dengan Yonas, yang meminta uang adalah Sulistyo.
Dalam pembicaraan, Sulistyo meminta 450 juta. Dan Yonas sampaikan bahwa agak susah nilai itu, dan di sepakati 350 juta. Kemudian besoknya uang di antar kepada Huwae dan Huwae menyerahkan ke tangan Sulistyo sendiri.
Mendengar pengakuan Huwae maupun Yonas, Hakim Tewa pun mendamprat Sulistyo.
‘’Mental seorang Badan Pemeriksa Keuangan kok seperti ini, memberikan keterangan penuh dengan penuh kebohongan,’’ katanya.
Tewa malah men-cap Sulistyo ibarat Jaka Sembung alias tidak nyambung.
Baca Juga:
Peran Petrus Fatlolon Makin Terkuat di Sidang Tipikor SPPD Fiktif : https://sentralpolitik.com/peran-petrus-fatlolon-makin-terkuak-di-sidang-tipikor-sppd-fiktif/
“Kenapa ngomongnya bohong? Bapak ini BPK, bicaranya mutar-mutar. Sudarakan kena hukuman disiplin karane menerima uang kan. Jaksa lanjutkan ini, ini gratifikasi,’’ tutupnya. (*)
Respon (2)