ParlementariaPemerintahanTipikor

Astaga! Dewan Rame-rame Sangkal Terima Duit Haram SPPD Fiktif

×

Astaga! Dewan Rame-rame Sangkal Terima Duit Haram SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini
SAKSI SPESIAL
Suasana sidang lanjutan SPPD fiktif BPKAD KKT tahun 2020 di PN Ambon, Senin (4/12) Kemarin. JPU bakal menghadirkan Saksi Spesial pada sidang Senin (11/12)pekan depan. -f:DOK SP-

AMBON, SentralPolitik.com _  14 anggota dewan termasuk Ketua DPRD KKT rame-rema membantah menerima aliran dana uang haram SPPD fiktif BPKAD KKT.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sangkalan ini di sampaikan para anggota dewan ini dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi BPKAD di PN Ambon, Senin (4/12).

Sementara itu, mantan Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri yang bersaksi mengakui menerima semen. Hanya saja dia tidak tahu asal uang untuk membeli semen.

Jaflaun bersaksi,  bahwa tahun 2020, dia baru membangun rumah. Lasimnya, adat istiadat dan kebiasaan orang Tanimbar, jika ada keluarga yang membangun rumah, pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan, akan memberikan seserahan baik berupa barang maupun uang.

Dengan demikian, kata dia, pemberian Maria Goreti Batlayeri dan Yonas Batlayeri dengan membawa 100 sak semen ke lokasi pembangunan rumahnya, merupakan bagian dari seserahan adat.

“Bahwa semen itu di beli dengan uang korupsi SPPD, saya tidak tahu. Kalaupun tahu, pasti saya tolak. Saat itu Reti hubungi saya ‘Ade, itu Usi dan Bu ada antar semen ke rumah,” ujar Jaflaun mengetip perkataan Maria Goreti Batlayeri kala itu.

DUA KALI

Sementara Ketua Komisi B Apolonia Laratmase yang di tuduhkan dua kali menerima uang senilai Rp200 juta di bulan November 2020 dan Rp250 juta di Desember 2020, membantah keras tuduhan tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut dirinya sama sekali tidak mengetahui nominal uang tersebut saat di antar tahun 2020.

“Kalau 2019 dan 2021, pernah di antar oleh ibu Maria Goreti Batlayeri, tetapi tidak di 2020,” tandas Pola.

Pernyataan Apolonia Laratmase ini langsung dibantah Yonas Batlayeri yang mengaku bahwa dirinya di telpon langsung oleh Pola.

Pernyataan Yonas ini makin membingungkan Hakim. Hakim bertanya sebenarnya siapa yang menelepon duluan, apakah Yonas atau Apolonia.

Tetapi Apolonia bisa membuktikan bahwa ada bukti chat via WhatsApp tertanggal 16 Februari 2023. Dimana Yonas yang meminta bertemu duluan. Sementara Yonas hanya bisa menuduh tanpa bisa memberikan bukti apapun, hanya lisan semata.

Kesaksian juga datang dari ASN BPKAD Ais Kejapluan. Dia membenarkan dirinya pernah mengantarkan Maria Goreti Batlayeri ke rumah Apolonia Laratmase, sesuai perintah Kristina Sermatang.

Namun Kejapluan tidak dapat memastikan apakah benar saat itu, Maria Goreti Batlayeri membawa kantong uang atau tidak. Dia juga mengaku lupa tahun berapa pernah mengantarkan Maria Goreti Batlayeri ke rumah Apolonia.

“Yang benar hanya satu kali saya antar ibu Reti dan bukan dua kali. Tahunnya saya lupa. Saya tidak lihat apakah Reti bawah kantong platik uang baik di dalam mobil atau pun masuk ke rumah ibu Pola,” tandas Kejapluan.

FAKTA BARU

Selanjutnya dalam sidang Jonas Batlayeri mengungkap fakta baru yakni adanya aliran dana ke oknum-oknum anggota DPRD melalui lobi yang di lakukan oleh mantan Ketua Komisi A Gotlief Silety.

Ia mengatakan, saat pembahasan LPJ tahun 2019 yang di bahas di tahun 2020, mengalami deadlock. Kemudian Gotlief bersama 4 anggota
DPRD diantaranya Fredy Korampaulun yang menyampaikan kepada Yonas bahwa kemungkinan LPJ ini di tolak oleh fraksi-fraksi.

“Kita ada lima fraksi dan sudah mau menyampaikan kata akhir fraksi. Gotlief Silety sampaikan kepada saya, mereka sebagai pendukung Pemda, meminta bahwa kami sebagai Pemda harus memegang tiga fraksi,” katanya.

”Jadi biar dua fraksi tolak, kita tetap menang karena kita tiga fraksi dan meminta untuk saya siapkan Rp200 juta, tetapi saya hanya berikan Rp170 juta,” tandas Yonas mengutip pembicaraan dengan Silety.

Secara spontan, Yonas bertanya kepada Gotlief Silety tentang bagaimana pembagian uang tersebut. Dan Gotlief langsung menyerahkan nama-nama para anggota DPRD.

Yonas kemudian memerintahkan staf untuk mengisi amplop tersebut berdasarkan nama-nama yang di sodorkan oleh Gotlif.

NAMA-NAMA PENERIMA

Yonas menyerahkan nama-nama anggota DPRD kepada Hakim. Hakim kemudian membaca nama-nama tersebut. Mereka menerima masing-masing menerima Rp13 juta.

Diantaranya Gotlief Silety, Nikson Larturul, Markus Atua, Fredy Korampaulun, Semi Niningwelat, Frangki Limber, Christopol Low, Nelson Lethulur (Almarhum) dan Wem Pesuarisa  Almarhum .

Namun sayangnya, ketika Hakim mempersilahkan Albiyan Toweli untuk memberikan keterangan terhadap pernyataan Si Jonas ini, Albiyan hanya mampu menyebutkan beberapa nama.

Baca Juga:

Peran Petrus Fatlolon Makin Terkuak di Sidang Tipikor :https://sentralpolitik.com/peran-petrus-fatlolon-makin-terkuak-di-sidang-tipikor-sppd-fiktif/

Dia hanya menyebut nama Wan Lekruna, yang di antar pagi hari di rumahnya. Namun Wan Lekruna membantah pernyataan Albiyan. Dia mengaku tidak pernah komuniksi dengan Yonas maupun Albiyan tentang uang itu.(*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *